CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Berdasarkan regulasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), syarat batas usia maksimal melamar CPNS jalur umum adalah 35 tahun 0 bulan 0 hari saat mendaftar portal SSCASN.
Dilansir dari radarbogor.jawapos.com, ketentuan ketat ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang lahir pada tahun 1991.
Pasalnya, batas usia tersebut menentukan peluang keberhasilan mereka untuk meloloskan berkas administrasi secara sistem.
Apabila seleksi CPNS resmi dibuka pada tahun 2026, masyarakat kelahiran 1991 tepat memasuki usia 35 tahun, sehingga tahun ini menjadi kesempatan terakhir untuk mendaftar melalui jalur umum
Namun, jika pendaftaran CPNS baru direalisasikan pada awal tahun 2027, pelamar kelahiran 1991 otomatis telah menginjak usia 36 tahun.
Secara sistem, berkas pendaftaran jalur umum akan langsung tereliminasi karena melebihi ambang batas usia yang ditetapkan.
Kendati demikian, pemerintah menyiapkan opsi lain bagi para tenaga pendidik.
Dikutip dari tayangan YouTube TVR Parlemen, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyatakan bahwa pemerintah memberikan kesempatan bagi guru berstatus PPPK untuk mengikuti seleksi PNS, yang diperkirakan akan mulai dibuka pendaftarannya pada awal tahun 2027.
Skema transisi ini menjadi solusi nyata bagi para guru PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS.
“Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan pendaftaran di awal tahun 2027," ucap MenPAN-RB. (*)