CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan masyarakat dan panitia perlombaan agar memperhatikan ketentuan syariat Islam saat menggelar berbagai lomba untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Muiz, lomba Agustusan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama tidak mengandung unsur yang dilarang syariat.
Namun, panitia perlu memperhatikan mekanisme pembiayaan hadiah, khususnya jika peserta dikenakan biaya pendaftaran.
Ia menegaskan, uang pendaftaran peserta tidak boleh digunakan sebagai sumber dana hadiah bagi pemenang. Mekanisme tersebut dinilai dapat mengandung unsur qimar atau perjudian.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” kata Muiz dilansir dari JawaPos.com, Selasa (11/8/2026).
Muiz menjelaskan, persoalan dalam perlombaan bukan terletak pada kegiatan lombanya, melainkan mekanisme ketika hadiah disediakan dan sumber dana hadiah berasal dari peserta.
Menurut dia, pengumpulan uang pendaftaran yang kemudian dipakai untuk membiayai hadiah pemenang tidak sesuai dengan ketentuan fikih Islam.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.
Ia merujuk pada kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib. Dalam pandangan tersebut, permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi tidak pasti antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian, sementara mereka mempertaruhkan harta pribadi, termasuk kategori perjudian yang diharamkan.
Karena itu, Muiz meminta panitia lomba Agustusan memastikan hadiah tidak berasal dari uang peserta yang dipertaruhkan dalam perlombaan.
Muiz mengatakan panitia tetap dapat menyediakan hadiah dengan menggunakan sumber pendanaan lain yang tidak melibatkan uang peserta sebagai taruhan.
“Dana hadiah dapat diperoleh dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan dari pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta sebagai taruhan,” pungkasnya. (*)
Editor : Elfira Halifa