CEPOSINLINE.COM,JAYAPURA - Pemerintah memastikan merekrut calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Rekrutmen dilakukan melalui rekrutmen mahasiswa di sekolah kedinasan yang dikelola oleh kementerian dan instansi pemerintahan pusat lainnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini resmi merilis aturan rekrutmen sekolah kedinasan terbaru. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 15 Juli 2026 dan diundangkan pada 16 Juli 2026.
Regulasi ini mencabut Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan penyelenggaraan pemerintahan saat ini. Penerimaan peserta didik sekolah kedinasan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi teknis dan spesifik demi mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di berbagai sektor.
Sektor-sektor tersebut meliputi pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kepamongprajaan, transportasi, keimigrasian dan pemasyarakatan, hukum terapan, intelijen, statistika, keamanan siber dan persandian, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
"Peserta Didik yang dinyatakan lulus pendidikan pada Sekolah Kedinasan yang dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan diusulkan untuk menjadi calon PNS," bunyi Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri PANRB 13/2026. Meski tanggal pasti pelaksanaan rekrutmen belum diumumkan, pemerintah menjamin proses seleksi bakal berjalan secara transparan, objektif, adil, kompetitif, serta tidak diskriminatif. Seluruh rangkaian penerimaan ini juga dipastikan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Nantinya, calon peserta akan melewati beberapa tahapan seleksi yang dimulai dari pengumuman penerimaan resmi, pendaftaran akun, hingga seleksi administrasi. Apabila terdapat kesalahan dari panitia pada tahap tes berkas, pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil administrasi.
Pelamar yang lolos syarat berkas bakal melanjutkan perjuangan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi. Peserta yang memenuhi passing grade dan masuk pemeringkatan tertinggi akan melangkah ke seleksi lanjutan. Rangkaian ini kemudian diakhiri dengan penentuan kelulusan akhir sebelum hasil rekrutmen diumumkan secara resmi.
Adapun informasi dan pengumuman terkait rekrutmen ini akan disampaikan langsung oleh masing-masing kementerian atau lembaga penyelenggara melalui portal SSCASN maupun situs resmi instansi terkait. Dalam aturan ini, pelamar diwajibkan untuk memperhatikan syarat pendaftaran utama yakni pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) sekolah kedinasan.
Berdasarkan publikasi resmi Badan Kepegawaian Negara melalui akun Instagram @bkngoidofficial, berikut 9 instansi pemerintah yang membuka penerimaan peserta didik sekolah kedinasan tahun ini yaitu Kementerian Keuangan RI, PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN), Kementerian Dalam Negeri RI, IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri), Kementerian Perhubungan RI, PTDI-STTD (Politeknik Transportasi Darat Indonesia - STTD), PKTJ (Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan), PPI Madiun (Politeknik Perkeretaapian Indonesia), STIP Jakarta (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran), PPI Curug (Politeknik Penerbangan Indonesia). (*)
Editor : Abdel Gamel Naser