KPK Ungkap Modus Balas Budi Donatur Pilkada, Proyek Pemerintah Jadi Imbalan

Elfira Halifa • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 05:49 WIB
GEDUNG KPK.(JAWAPOS)
GEDUNG KPK.(JAWAPOS)

 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pola balas budi yang melatarbelakangi sejumlah kasus korupsi kepala daerah.

 

Donatur yang membantu pendanaan saat pemilihan kepala daerah (pilkada) diduga memperoleh akses terhadap proyek-proyek pemerintah setelah kandidat yang didukung berhasil memenangkan kontestasi politik.

 

Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian KPK dalam upaya memutus mata rantai korupsi yang berawal dari tingginya biaya politik.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik korupsi kepala daerah tidak muncul karena satu faktor semata.

 

Menurutnya, persoalan itu dipengaruhi oleh integritas penyelenggara negara, lemahnya sistem pengawasan, hingga tingginya biaya politik yang mendorong lahirnya konflik kepentingan.

 

"KPK sempat menemukan hubungan antara dukungan pendanaan untuk maju pada pemilu atau pilkada dengan upaya kepala daerah terpilih dalam memperoleh keuntungan setelah menjabat," kata Budi, sebagaimana dilansir dari katadata, Senin (20/7/2026).

 

Salah satu contoh yang disoroti adalah perkara Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Dalam perkara tersebut, penyandang dana politik diduga memperoleh akses untuk mengatur pelaksanaan proyek pemerintah setelah kandidat yang didukung memenangkan pilkada.

 

Pola serupa juga ditemukan dalam kasus yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim.

 

Menurut KPK, pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh sejumlah paket pekerjaan setelah calon yang didukung berhasil terpilih.

 

"Temuan tersebut menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan yang bermula sejak proses pendanaan politik," ujar Budi.

 

KPK menyebut pola tersebut sejalan dengan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu.

 

Kajian itu menyimpulkan bahwa tingginya biaya kampanye menjadi salah satu faktor risiko yang mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menduduki jabatan publik.

 

Untuk menekan risiko tersebut, KPK mengusulkan pemerintah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, salah satunya melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi seluruh peserta pemilu.

 

Menurut Budi, langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi beban biaya politik yang harus ditanggung para kandidat sekaligus menekan ketergantungan terhadap penyandang dana yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

 

"Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan," katanya.

 

Usulan itu disampaikan KPK di tengah tingginya jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi pasca-Pilkada 2024.

 

Hingga 18 Juli 2026, sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

 

Pada 2025, KPK menetapkan lima kepala daerah sebagai tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

 

Sementara sepanjang 2026 hingga 18 Juli, sepuluh kepala daerah lainnya menyusul ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. (*)

 

Editor : Elfira Halifa
Ceposonline.com KPK