Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Mahfud MD: Prabowo Harus Turun Tangan, KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Elfira Halifa • Rabu, 15 Juli 2026 | 05:13 WIB
Mahfud MD. (ANTARA)
Mahfud MD. (ANTARA)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Desakan agar penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan dari Kejaksaan Agung kembali menguat.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Mahfud menilai pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pasalnya, Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

Menurut Mahfud, langkah paling tepat adalah mengembalikan penanganan perkara kepada kepolisian.

Jika hal itu tidak dilakukan, KPK dinilai memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kembalikan dulu ke polisi. Kalau mau dipaksakan juga, penyidikan di kejaksaan dimulai dari kapan? Kok terus langsung melanjutkan begitu? Itu tidak boleh," tegas Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/7/2026), sebagaimana dilansir dari TRIBUNTRENDS.COM.

Mahfud menegaskan, apabila Kejaksaan Agung tetap menangani perkara tersebut, maka KPK harus menggunakan kewenangan supervisinya untuk mengambil alih penyidikan.

"Dalam situasi begini hanya ada satu jalan, yaitu diambil alih oleh KPK karena sudah memenuhi syarat. KPK yang melanjutkan, itu ada di dalam Undang-Undang KPK Pasal 10A," ujarnya.

Mahfud mengaku pesimistis KPK akan berani mengambil alih perkara tersebut tanpa adanya dukungan politik.

Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo turun tangan demi menjaga independensi penegakan hukum.

Menurutnya, Presiden masih memiliki ruang untuk mendorong penyelesaian persoalan karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki proses peradilan.

"Kalau ingin menyelamatkan, tentu Presiden harus turun tangan. Presiden bisa meminta KPK mengambil alih agar hukum tidak rusak," katanya.

Ia menjelaskan, permintaan tersebut tidak akan mengganggu independensi lembaga penegak hukum karena masih berada dalam ranah eksekutif dan belum memasuki wilayah yudikatif.

Mahfud bahkan menilai Kejaksaan Agung tidak semestinya melanjutkan penyidikan terhadap perkara yang melibatkan mantan pejabatnya sendiri.

"Itu haram hukumnya kalau diteruskan. Bagi saya secara hukum itu merusak," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya terbuka melakukan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"KPK memiliki tugas melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi," kata Budi di Gedung KPK, Selasa (14/7/2026).

Meski demikian, Budi menjelaskan proses penyidikan saat ini masih berada di Kejaksaan Agung sebagai tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri. Karena itu, KPK masih memantau perkembangan penyidikan sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Kita terus memantau perkembangan perkara ini. Nanti akan kami lihat bagaimana perkembangan penyidikannya," ujarnya.

Budi menambahkan, selama ini KPK kerap memberikan dukungan melalui fungsi koordinasi dan supervisi apabila aparat penegak hukum lain menghadapi kendala dalam pembuktian perkara korupsi.

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR).

Don Ritto yang berprofesi sebagai advokat diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah perkara korupsi lainnya.

Hingga kini penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah sejumlah lokasi. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai hampir Rp500 miliar dalam berbagai mata uang dan 74 kilogram emas sebagai barang bukti. (*)

Editor : Elfira Halifa
Mahfud MD