Mahfud MD: Prabowo Harus Turun Tangan, KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Desakan agar penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan dari Kejaksaan Agung kembali menguat.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Mahfud menilai pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pasalnya, Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.
Menurut Mahfud, langkah paling tepat adalah mengembalikan penanganan perkara kepada kepolisian.
Jika hal itu tidak dilakukan, KPK dinilai memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kembalikan dulu ke polisi. Kalau mau dipaksakan juga, penyidikan di kejaksaan dimulai dari kapan? Kok terus langsung melanjutkan begitu? Itu tidak boleh," tegas Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/7/2026), sebagaimana dilansir dari TRIBUNTRENDS.COM.
Mahfud menegaskan, apabila Kejaksaan Agung tetap menangani perkara tersebut, maka KPK harus menggunakan kewenangan supervisinya untuk mengambil alih penyidikan.
"Dalam situasi begini hanya ada satu jalan, yaitu diambil alih oleh KPK karena sudah memenuhi syarat. KPK yang melanjutkan, itu ada di dalam Undang-Undang KPK Pasal 10A," ujarnya.
Mahfud mengaku pesimistis KPK akan berani mengambil alih perkara tersebut tanpa adanya dukungan politik.


