Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Resmi! Ini Hasil Putusan MK Terkait Pemilihan Kepala Daerah

Yohanes Palen • Selasa, 30 Juni 2026 | 15:55 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (MIFTAHULHAYAT/JAWAPOS)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (MIFTAHULHAYAT/JAWAPOS)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan arah demokrasi lokal di Indonesia. 

Dalam dua putusan terpisah, MK memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat serta pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak harus dilakukan secara bersamaan setelah seluruh tahapan, termasuk penyelesaian sengketa di MK, rampung.

Penegasan pertama disampaikan MK melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tetap menjadi bagian dari prinsip demokrasi yang dijamin konstitusi.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,"ujar Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK.

Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang. 

Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. 

Mereka meminta MK memberikan penegasan terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Para pemohon menilai munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui Pilkada langsung.

Menurut mereka, norma dalam UU Pilkada dinilai masih multitafsir sehingga diperlukan penegasan konstitusional dari MK.

Mereka juga berpendapat bahwa Pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi sebagai koreksi terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik.

Selain menegaskan sistem Pilkada langsung, MK juga kembali memperkuat ketentuan mengenai pelantikan kepala daerah secara serentak melalui Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa pemilihan dan pelantikan kepala daerah merupakan dua tahapan yang tidak dapat dipisahkan.

"Pemilihan dan pelantikan kepala daerah ibarat dua sisi dari koin yang sama dalam proses demokrasi. Pemilihan menentukan siapa yang dipilih rakyat, sedangkan pelantikan memberikan legitimasi hukum sekaligus menjadi awal masa jabatan kepala daerah terpilih,"kata Saldi Isra.

MK menilai pelantikan serentak merupakan bagian dari desain tata kelola pemerintahan nasional untuk menjaga stabilitas pemerintahan, menjamin kesinambungan kepemimpinan, serta mencegah terjadinya kekosongan jabatan di daerah.

Mahkamah menegaskan, setelah Pilkada digelar secara serentak, maka pelantikannya juga harus dilakukan secara bersamaan.

Pengecualian hanya berlaku bagi daerah yang harus melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang berdasarkan putusan MK, maupun dalam kondisi force majeure sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada tetap harus menunggu seluruh proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi selesai, termasuk bagi daerah yang permohonannya ditolak ataupun tidak dapat diterima.

Mahkamah juga menegaskan tidak terdapat alasan hukum maupun perkembangan baru yang cukup kuat untuk mengubah pendiriannya sebagaimana telah diputus dalam Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan Pemohon I dan menyatakan permohonan Pemohon II hingga Pemohon V tidak dapat diterima.

Perkara tersebut diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, bersama Ahmad Sufian dan Riska Maulida yang menguji Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Para pemohon berpendapat ketentuan pelantikan serentak berpotensi mengurangi masa jabatan kepala daerah yang seharusnya berlangsung selama lima tahun.

Namun, MK menyatakan ketentuan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan dissenting opinion, dengan berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. (*).

Editor : Yohanes Palen
#kepala daerah #Ceposonline.com #nasi gandul #MK