Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

41 Nama dalam Pusaran Kasus MBG, Siapa Saja Mereka?

Elfira Halifa • Kamis, 25 Juni 2026 | 03:43 WIB

ILUSTRASI MBG
ILUSTRASI MBG

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Temuan 41 nama dalam ponsel mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terus menjadi sorotan di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Puluhan nama tersebut diduga berkaitan dengan pengajuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang saat ini tengah didalami penyidik Kejaksaan Agung.

 

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh dan transparan.

 

Menurut Mahfud, seluruh nama yang muncul dalam temuan penyidik perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam dugaan penyimpangan program MBG.

 

“Ya itu harus diusut tuntas. Dipanggil dong, kalau perlu diumumkan untuk sanksi moral. Itu namanya diumumkan kan tidak apa-apa, ini loh nama yang disangka. Namanya juga disangka ya menitip-nitipkan, kan tidak apa-apa,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (23/6/2026).

 

Dilansir dari Tribuntrends, Mahfud menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

 

Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang diduga memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan tertentu.

 

Ia menegaskan, setiap nama yang muncul dalam proses penyidikan tetap harus dimintai klarifikasi guna mengetahui posisi dan perannya masing-masing.

 

“Kalau memang ada dugaan praktik titip-menitip kepentingan dalam penentuan titik dapur MBG, itu harus dibuka secara terang,” katanya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyoroti tata kelola pemerintahan yang dinilainya masih rentan terhadap benturan kepentingan (conflict of interest).

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengungkapkan bahwa aturan pencegahan konflik kepentingan sebenarnya sudah dikenal sejak masa kolonial Belanda melalui Reglement Nomor 321 Tahun 1900.

 

Menurutnya, regulasi tersebut secara tegas melarang keluarga inti pejabat terlibat dalam proyek pemerintah untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

 

“Bahkan dilarang satu garis ke atas dan satu garis ke samping. Orang tua, anak, maupun saudara tidak boleh ikut dalam proyek pemerintah. Tujuannya agar tidak terjadi conflict of interest,” jelasnya.

 

Mahfud juga mengkritik dugaan praktik yang menyebabkan anggaran besar negara tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat sebagai penerima manfaat program.

 

Ia menyoroti nilai makanan yang diterima masyarakat yang disebut jauh lebih kecil dibanding besarnya anggaran yang dialokasikan negara.

 

“Kenapa harus nitip-nitip dan kenapa bisa dapat uang sebanyak itu? Apa tidak kasihan kepada rakyat yang seharusnya menerima manfaat program tersebut,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan pendalaman terhadap 41 nama yang ditemukan dalam ponsel Sony Sonjaya tetap berlanjut.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan informasi yang disampaikan Sony masih menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

 

“Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah merupakan suatu tindak pidana, ada penyimpangan lain, atau bahkan mengarah pada perkara yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami,” kata Syarief, Selasa (23/6/2026).

 

Menurutnya, penyidik belum memutuskan untuk memanggil seluruh nama yang muncul karena masih menelusuri konteks komunikasi, posisi, dan urgensi masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

 

Penyidik juga masih memeriksa isi percakapan yang ditemukan dalam perangkat elektronik milik Sony untuk memastikan apakah komunikasi tersebut berkaitan dengan tindak pidana atau hanya sebatas pelaksanaan program. (*)

Editor : Elfira Halifa
#BGN #Mbg