CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Pusat melalaui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menyiapkan skema dukungan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dukungan tersebut akan diberikan melalui peningkatan Transfer ke Daerah (TKD) guna membantu daerah memenuhi kewajiban belanja pegawai.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani menyampaikan, pemerintah pusat tetap berpegang pada prinsip bahwa pembiayaan aparatur sipil negara (ASN) di daerah merupakan tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski demikian, pemerintah pusat tidak akan tinggal diam menghadapi tantangan yang dialami sejumlah daerah dalam membiayai PPPK yang jumlahnya terus bertambah.
“Kita akan konsisten dengan sistem bahwa ASN daerah itu menjadi tanggung jawab APBD. Namun dukungan dari pemerintah pusat akan diberikan melalui penguatan Transfer ke Daerah untuk membantu pemenuhan kebutuhan tersebut,”ucap Askolani dalam rapat panitia kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (23/6/2026) dikutip dari detiknews.
Menurutnya, lonjakan kebutuhan anggaran terjadi karena proses pengangkatan PPPK pada tahun 2025 dilakukan dalam dua tahap, sehingga jumlah pegawai yang harus dibiayai pada 2026 meningkat signifikan dan belum sepenuhnya terantisipasi dalam perencanaan sebelumnya.
Karena itu, pemerintah pusat bersama Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus menyiapkan dukungan tambahan agar daerah mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
“Jadi, pada tahun 2026 ini akan dilakukan evaluasi dan dukungan lebih dari pemerintah bersama Kemendagri. Kami sudah menyiapkan langkah untuk membantu pemenuhan kebijakan PPPK tahun 2025 yang bebannya muncul pada tahun 2026,” jelasnya
Tak hanya memberikan bantuan jangka pendek, Kemenkeu juga menyiapkan langkah strategis untuk mencegah persoalan serupa terulang di masa mendatang.
Salah satunya dengan memasukkan data PPPK sebagai komponen perhitungan dalam penyusunan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2027.
Dengan skema tersebut, kebutuhan anggaran PPPK akan diperhitungkan sejak awal dalam perencanaan Transfer ke Daerah sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian pendanaan yang lebih baik.
“Dalam penyusunan DAU 2027, data PPPK akan diperhitungkan sejak awal,"ujarnya.
Askolani menyebutkan bahwa, saat Transfer ke Daerah dan APBD disusun, kebutuhan pembiayaan PPPK sudah dapat diakomodasi dan wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
"Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan program PPPK sekaligus memastikan pelayanan publik di daerah tetap berjalan optimal tanpa terkendala persoalan anggaran,"tutup Askaloni. (*).
Editor : Yohanes Palen