Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Mahfud MD Soal Mantan Kepala BGN: Kalau Perlu Hukum Mati

Weny Firmansyah • Senin, 15 Juni 2026 | 10:51 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA -Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi wacana hukuman bagi pelaku korupsi besar. Ia menyoroti efektivitas hukum Islam, seperti potong tangan. 

Menurut Mahfud, hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan praktik korupsi bernilai fantastis. Pelaku korupsi kelas kakap seharusnya dihukum lebih berat.

Mahfud menilai, pelaku korupsi kelas kakap seperti mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana justru diuntungkan. Hukuman potong tangan dianggap kurang setimpal dibanding kerugian yang terjadi. Ia menegaskan bahwa hukuman berat seperti vonis mati lebih layak dipertimbangkan. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi besar.

“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan, iya dong. Masa dia korupsi triliunan potong tangan enak aja beli tangan palsu dia, masukkan penjara kalau perlu hukum mati,” kata Mahfud saat menyampaikan pidato di Pondok Pesantren Lirboyo, Minggu (14/6/2026) seperti dilansir dari Jawapos.com. 

Menurut Mahfud, pemahaman tersebut kerap disampaikan secara keliru tanpa melihat konteks dan tujuan hukuman menyeluruh. Hukuman korupsi tidak bisa hanya fokus pada potong tangan semata. “Memang kenapa? Oleh sebab itu, salah itu yang mengatakan di televisi, pakai aja pak hukum Islam, begitu korupsi potong tangannya, kecil banget korupsi triliunan hanya potong tangan. Harusnya hukuman mati saja,” tutupnya.(*)

Editor : Weny Firmansyah
#Ceposonline.com #Mahfud MD