Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

UU Polri Baru Memicu Kekhawatiran, Kekuatan Politik Lebih Besar dari Independensi

Weny Firmansyah • Jumat, 12 Juni 2026 | 08:36 WIB

 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Sorotan terhadap Undang-Undang (UU) Polri terbaru belum reda. Sejumlah pasal dalam aturan tersebut memunculkan kekhawatiran akan terganggunya independensi Polri dalam melaksanakan tugas sebagai aparat penegak hukum.


Ketika diwawancarai oleh JawaPos.com pada Kamis (11/6/2026), pemerhati isu-isu kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyampaikan bahwa UU tersebut menunjukkan penguatan dominasi politik kekuasaan di tubuh Korps Bhayangkara.


”Menguatnya dominasi kekuatan politik kekuasaan pada Polri. Ini berbalik arah dengan spirit democratic policing yang ada di UU Nomor 2 Tahun 2002,” ucap Bambang.


Menurut dia, dominasi kekuatan politik itu tampak pada pasal perpanjangan usia pensiun kapolri, penempatan personel di luar struktur, pengawasan internal, dan minimnya pengawasan eksternal kepolisian. Dia menilai, pasal-pasal itu bisa mengganggu independensi Polri.


”Terkait pasal perpanjangan usia pensiun kapolri maupun penempatan personel aktif di luar struktur atas permintaan kementerian dan lembaga, dampaknya adalah hilang independensi Polri karena sangat tergantung pada visi presiden. Ini jelas tidak sehat bagi upaya membangun profesionalisme Polri,” ujarnya.


Di luar itu, Bambang menyoroti adanya perubahan paradigma menuju stabilitas keamanan negara untuk tujuan politik kekuasaan. Menurut dia, kondisi itu turut menjadi penyebab munculnya pasal-pasal yang menekankan pada kepentingan politik.


”Perpanjangan usia pensiun kapolri 1 tahun dan atau diperlukan oleh presiden yang menunjukkan otoritas penuh presiden dalam mengatur masa jabatan kapolri. Artinya jabatan kapolri sangat tergantung keinginan presiden sebagai pemegang kekuasaan,” ucap dia.


Di lain sisi, Bambang melihat pengawasan eksternal oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga belum maksimal. Apalagi, dalam aturan tersebut Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri juga bertanggung jawab kepada presiden.


”Dengan demikian peran civil society sangat lemah dibanding peran political society,” ujarnya.

 
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Polri semakin profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dia percaya pengesahan UU Polri yang baru bisa dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam merespons setiap laporan yang masuk.


”Setelah disahkannya UU Polri yang baru, kami berharap Polri semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya. Polri juga harus semakin responsif dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata dia.


Abdullah mendorong agar Polri bergerak cepat sejak awal, khususnya dalam merespons setiap laporan masyarakat dan temuan indikasi pelanggaran hukum. Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh bergantung pada tekanan opini publik di media sosial (medsos).


”Jangan sampai Polri baru bergerak ketika suatu kasus sudah viral. Sebelum kasus viral, aparat harus sudah bekerja cepat, melakukan penyelidikan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.


Abdullah juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas seluruh personel Korps Bhayangkara. Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi anggota Polri yang terlibat atau menjadi pelindung pelaku tindak kejahatan. Apalagi kejahatan luar biasa seperti narkoba dan perdagangan orang.


”Jangan ada lagi anggota Polri yang menjadi beking kejahatan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian hanya bisa dijaga jika seluruh anggota memegang teguh integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada hukum,” tegasnya.


Sebelumnya, Undang-Undang (UU) Polri resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (9/6/2026). Pengesahan tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ada beberapa poin krusial dalam UU Polri yang baru.


Diantaranya penyesuaian batas usia pensiun dan penguatan kelembagaan kepolisian. Dalam aturan tersebut, batas usia pensiun personel Polri ditetapkan maksimal 59 tahun untuk tamtama dan bintara, serta maksimal 60 tahun untuk perwira. (*)

Editor : Weny Firmansyah
#uu polri #Ceposonline.com