Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan S2 untuk Caleg, Ini Pertimbangan Lengkapnya

Weny Firmansyah • Senin, 18 Mei 2026 | 10:20 WIB
Putusan MK, wakil rakyat tetap terbuka bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi tingkat pendidikan.(Mahkamah Konstitusi)
Putusan MK, wakil rakyat tetap terbuka bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi tingkat pendidikan.(Mahkamah Konstitusi)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal bagi calon anggota legislatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Permohonan tersebut diajukan oleh Ardi Usman yang meminta agar calon anggota legislatif diwajibkan memiliki pendidikan minimal strata dua (S2). Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat hukum yang memadai.

Sebagaimana dikutip dari radarsurabaya.jawapos.com, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa pemohon tidak mampu menjelaskan secara rinci pertentangan norma dalam undang-undang dengan Undang-Undang Dasar 1945.

 “Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut,” ujar Saldi Isra dalam sidang putusan.

Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan dengan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima.

Mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran konstitusi dalam ketentuan syarat pendidikan calon legislatif.

Ardi Usman sebelumnya mengklaim bahwa tidak adanya batas minimal pendidikan dapat menghambat kualitas demokrasi dan menutup ruang bagi kompetisi politik berbasis intelektualitas.

Dalam permohonannya, pemohon juga membandingkan tingkat pendidikan anggota parlemen di sejumlah negara seperti Iran, Ukraina, Polandia, Swedia, Inggris, dan Amerika Serikat.

Ia menyebut sebagian besar anggota parlemen di negara-negara tersebut memiliki latar belakang pendidikan tinggi, bahkan hingga jenjang S2.

Namun, MK menilai perbandingan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah ketentuan di Indonesia.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa syarat pencalonan anggota legislatif tetap mengacu pada aturan yang berlaku tanpa kewajiban pendidikan minimal S2.

Anggota legislatif di Indonesia, termasuk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dapat mencalonkan diri selama memenuhi syarat administratif dan konstitusional.

MK menilai bahwa penambahan syarat pendidikan justru berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Putusan MK ini menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak semata ditentukan oleh tingkat pendidikan formal, melainkan juga oleh integritas, kapasitas, dan keterwakilan rakyat.

Dengan demikian, peluang untuk menjadi wakil rakyat tetap terbuka bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi tingkat pendidikan.(*)

Editor : Weny Firmansyah
#s2 #Ceposonline.com #Mahkamah Konstitusi