Status Honorer Dihapus Mulai 2027, Mendikdasmen Buka Suara soal Nasib Guru Non-ASN
Yohanes Palen• Kamis, 7 Mei 2026 | 10:57 WIB
Ilustrasi Guru Non ASN.
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah memastikan keberadaan guru non-ASN di sekolah negeri masih tetap dibutuhkan meski status tenaga honorer akan dihapus mulai tahun 2027.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebut masa penugasan guru non-ASN secara administratif berakhir pada 31 Desember 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menegaskan, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus istilah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
“Terkait ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, istilah honorer nanti tidak ada lagi,”ucap Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026) dikutip dari detik.com.
Menurutnya, aturan tersebut sebenarnya direncanakan berlaku penuh sejak 2024.
Namun, implementasinya baru efektif diterapkan mulai 2027 setelah mempertimbangkan berbagai kondisi di daerah.
Abdul Mu’ti menjelaskan, pemerintah kini telah menyiapkan skema transisi bagi para guru non-ASN melalui status ASN PPPK Paruh Waktu.
Status itu diberikan kepada guru yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum dinyatakan lulus penuh.
“Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun penyelenggaraan pendidikan, mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu,”katanya.
Meski begitu, ia mengakui masih banyak pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam penggajian guru PPPK Paruh Waktu.
Karena itu, sejumlah daerah terus mengajukan permintaan kebijakan khusus kepada Kemendikdasmen.
Ia menambahkan, penjelasan lebih rinci terkait status kepegawaian guru ke depan menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan kewenangan Menpan RB terkait status pegawai apakah PNS atau PPPK,”ujarnya.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menyatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan kementerian terkait lainnya untuk memenuhi kebutuhan guru pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah juga tengah merumuskan langkah strategis terkait pembukaan dan penetapan formasi guru agar tenaga non-ASN memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN.
“Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi ASN sehingga memiliki jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,”kata Abdul Mu’ti
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang masa kerja guru non-ASN hingga akhir 2026.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,"jelasnya.
Nunuk memastikan tidak akan ada pemutusan masa kerja secara tiba-tiba terhadap guru non-ASN.
“Yang penting kerja dulu sampai setahun ini, karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, Kemendikdasmen telah menyiapkan skema baru penugasan guru non-ASN.
"Keberadaan guru non-ASN tidak dihapus sepenuhnya, melainkan akan ditata kembali karena masih sangat dibutuhkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T),"tutupnya. (*).