CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp.6,80 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025.
Temuan tersebut merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan investigatif yang dilakukan sepanjang periode tersebut.
Ketua BPK, Isma Yatun, menjelaskan bahwa selain kerugian negara, pihaknya juga menemukan indikasi kerugian sebesar Rp.274,60 miliar.
Kondisi ini menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola keuangan negara yang perlu segera dibenahi.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/4/2026), BPK turut menyoroti praktik ilegal di sektor energi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah aktivitas illegal drilling oleh masyarakat, di mana hasilnya dibeli dan dibebankan sebagai cost recovery kepada negara dengan nilai mencapai Rp.1,71 triliun.
Tak hanya itu, IHPS II 2025 juga memuat berbagai temuan signifikan di sejumlah sektor strategis, seperti ketahanan energi, tata kelola pupuk, hingga kinerja badan usaha milik negara.
BPK menilai, berbagai persoalan tersebut menegaskan pentingnya penguatan pengawasan serta perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh.
Secara keseluruhan, IHPS II 2025 merangkum 685 laporan hasil pemeriksaan, yang terdiri atas 7 laporan keuangan, 237 laporan kinerja, serta 441 laporan dengan tujuan tertentu.
Dari seluruh pemeriksaan tersebut, BPK mencatat telah berkontribusi pada penyelamatan keuangan negara sebesar Rp42,87 triliun.
Selain kerugian negara, BPK juga mengidentifikasi berbagai permasalahan lain, seperti potensi kerugian dan kekurangan penerimaan sebesar Rp.18,53 triliun, serta ketidakhematan dan inefisiensi senilai Rp.24,34 triliun.
Temuan-temuan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk segera memperkuat sistem pengawasan dan menutup celah kebocoran anggaran demi menjaga stabilitas keuangan negara ke depan. (*).
Editor : Yohanes Palen