CEPOSONLINE.COM, JAKARTA- Setelah melalui perjalanan panjang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pengesahan ini menjadi momen bersejarah sekaligus angin segar bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi para wakil ketua DPR.
Dalam rapat tersebut, sebanyak 314 anggota dewan hadir dari total 578 anggota DPR, mewakili seluruh fraksi.
Agenda diawali dengan laporan pembahasan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan, yang menyampaikan hasil pembahasan lintas fraksi.
Momentum penting terjadi saat Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”tanyanya.
“Setuju,” jawab anggota dewan serempak, disusul ketukan palu yang menandai pengesahan resmi.
Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik keputusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal mendorong perlindungan lebih kuat bagi pekerja rumah tangga.
Menurut Supratman, pemerintah merasa bahagia karena RUU ini akhirnya dapat terwujud, terlebih prosesnya relatif cepat karena merupakan usul inisiatif DPR.
“Ini kebahagiaan bagi pemerintah. Presiden sebelumnya juga telah menyampaikan keinginan agar RUU ini segera diselesaikan, sesuai aspirasi serikat pekerja,” ujarnya.
Dengan disahkannya UU PPRT, Indonesia kini memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga, mulai dari aspek upah, jam kerja, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Undang-undang ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan serta martabat pekerja rumah tangga di Tanah Air, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga. (*).
Editor : Yohanes Palen