Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Sah! DPR Ketok Palu UU PPRT di Momentum Hari Kartini

Elfira Halifa • Selasa, 21 April 2026 | 12:43 WIB
Sah! DPR Ketok Palu UU PPRT di Momentum Hari Kartini (INSTAGRAM DPR RI)
Sah! DPR Ketok Palu UU PPRT di Momentum Hari Kartini (INSTAGRAM DPR RI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Momentum Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh 2026 menjadi catatan bersejarah bagi perjuangan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Setelah penantian panjang selama 22 tahun, hak-hak PRT akhirnya mendapat pengakuan melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini sekaligus menandai lahirnya payung hukum baru bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi para wakil ketua DPR.

Dalam rapat tersebut, tercatat 314 dari 578 anggota DPR hadir mewakili seluruh fraksi.

 Proses pengesahan diawali dengan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sekaligus Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, terkait hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Ketua DPR kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum ketok palu dilakukan.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani.

“Setuju,” jawab anggota dewan serempak, yang kemudian diikuti ketukan palu sebagai tanda sahnya UU PPRT.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyambut baik pengesahan tersebut.

Ia menilai lahirnya UU PPRT merupakan bentuk komitmen negara dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga, sekaligus menjawab aspirasi berbagai serikat pekerja.

“Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto dan juga tuntutan dari berbagai serikat pekerja agar RUU ini dapat diselesaikan,” ujarnya.

Supratman menambahkan, proses pembahasan RUU PPRT berlangsung relatif cepat karena merupakan usul inisiatif DPR yang mendapat dukungan lintas fraksi.

Ia menyebut, pengesahan ini menjadi capaian penting dalam agenda legislasi nasional di bidang ketenagakerjaan.

Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah dan DPR berharap perlindungan terhadap pekerja rumah tangga semakin kuat, baik dari sisi hak kerja, kepastian hukum, maupun perlakuan yang adil di lingkungan kerja. (*)

Editor : Elfira Halifa
#NASIONAL #Ceposonline.com #dpr ri #hari kartini