CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan larangan keras bagi mitra maupun yayasan yang membentuk koperasi sebagai kedok untuk memonopoli rantai pasok bahan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menilai praktik tersebut menyimpang dari tujuan utama program dan justru merugikan pelaku ekonomi kecil.
Peringatan itu disampaikan dalam forum Sinergi Ekonomi Kerakyatan: Pemberdayaan UMKM, Koperasi, dan BUMDes untuk Mendukung Program MBG di Serang.
“Ini yayasan-mitra malah bikin koperasi, aneh-aneh saja ini,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Kamis (12/3/2026).
Nanik menjelaskan, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 Pasal 38 Ayat 1, dapur MBG memang diwajibkan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, termasuk dari pelaku UMKM dan koperasi.
Namun, koperasi yang dimaksud adalah koperasi yang sah dan benar-benar mewakili kepentingan anggota, bukan koperasi yang dibentuk hanya untuk kepentingan segelintir pihak.
“Koperasi itu harus koperasi beneran, bukan koperasi jadi-jadian,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya kerap menerima laporan terkait mitra BGN yang membentuk koperasi semu untuk mengendalikan pasokan bahan baku ke dapur-dapur MBG.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pemerataan ekonomi.
Alih-alih memberdayakan petani, peternak, dan pelaku UMKM lokal, langkah tersebut justru memusatkan keuntungan pada kelompok tertentu melalui skema koperasi yang tidak transparan.
Nanik menegaskan, program MBG tidak boleh dijadikan ladang bisnis oleh segelintir pihak.
Program ini merupakan salah satu prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto yang bertujuan mendorong perputaran ekonomi rakyat secara luas.
BGN pun memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Mereka membentuk koperasi hanya sebagai kedok untuk memonopoli pasokan bahan baku,”tutupnya. (*).
Editor : Yohanes Palen