Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

OTT Bea Cukai: KPK Soroti Praktik Suap dan Usulkan Reformasi Impor

Yohanes Palen • 2026-02-16 10:19:26
Gedung KPK.(Jawapos)
Gedung KPK.(Jawapos)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti adanya celah praktik korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

Sementara itu sorotan ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat DJBC terkait dugaan suap dalam kegiatan impor barang.

 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal.

 

Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono

Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan. Pemilik PT Blueray, Jhon Field. Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kasus ini mengungkap masih adanya celah korupsi di area perbatasan (border) hingga pasca-perbatasan (post-border), yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional.

 

"Jadi, perkara ini mengungkap area perbatasan (border) hingga pasca-perbatasan (post border) masih menyimpan celah korupsi yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional,"ucap Budi Prasetyo dikutip dari Jawapos.com, Senin (16/2/2026).

 

Kata Budi bahwa, KPK menemukan modus manipulasi jalur impor melalui pengaturan parameter jalur merah dan hijau serta rule set pada mesin pemindai. 

 

Modus ini memungkinkan sejumlah barang, termasuk yang terindikasi palsu dan ilegal, lolos dari pemeriksaan fisik.

 

Selain itu, perusahaan diduga memberikan setoran rutin kepada oknum DJBC untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.

 

KPK menilai, tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat berpotensi menjadi titik rawan penyimpangan.

 

Adapun temuan ini sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yakni, "Potensi Korupsi dalam Tata Niaga Impor Produk Hortikultura Periode 2016–2020”, yang menyoroti DJBC sebagai pintu utama arus barang impor. 

 

KPK kini menekankan perlunya pengawasan terpadu atas komoditas hortikultura, tidak hanya oleh DJBC tetapi harus melibatkan Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor.

 

Melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK kini mendorong penguatan tata kelola impor melalui lima langkah.

 

Pertama, digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan melalui ISRM dan INSW untuk sistem peringatan dini.

 

Kedua, profiling dan scoring risiko yang objektif, membatasi diskresi individual.

 

Ketiga, integrasi data perizinan, neraca komoditas, dan beneficial ownership (BO) untuk transparansi dan akuntabilitas.

 

Keempat, perlu penyederhanaan proses bisnis antarinstansi untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan.

 

Kelima,minimalkan interaksi tatap muka melalui digitalisasi end-to-end dan kanal pengaduan publik seperti “Jaga Pelabuhan”.

 

Budi menegaskan, pembenahan sektor impor bukan sekadar administratif, tetapi bagian penting menjaga kedaulatan ekonomi, melindungi pelaku usaha patuh, dan memastikan arus barang lintas negara transparan.

 

"KPK akan terus memantau implementasi penguatan tata kelola tersebut, mengingat pola korupsi di sektor kepabeanan kerap berulang,"ujarnya.

 

Lanjut Budi bahwa, sinergi dan koordinasi lintas kementerian menjadi kunci untuk menutup ruang penyimpangan dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. 

 

Upaya ini disebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi nasional.

 

"Semangat kolektif dan kolaboratif para pemangku kepentingan dalam penguatan pemberantasan korupsi yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat ini tentunya juga selaras dengan visi Bapak Presiden Prabowo," pungkas Budi. (*).

Editor : Yohanes Palen
#DJBC #Ceposonline.com #Bea Cukai #KPK