CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah kembali menaruh perhatian serius pada dunia pendidikan, bukan hanya dari sisi akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan jati diri generasi muda.
Dikutip dari Radar Semarang ID, melalui kebijakan terbaru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang utama penanaman nilai kebangsaan sejak dini.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah pada 23 Januari 2026.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara serentak di seluruh satuan pendidikan di Indonesia pada Senin, 26 Januari 2026, dan langsung menjadi perhatian publik.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya penguatan nasionalisme, patriotisme, dan karakter generasi muda di tengah tantangan zaman yang kian kompleks.
Pemerintah menilai bahwa kemajuan teknologi dan arus globalisasi yang cepat harus diimbangi dengan fondasi nilai kebangsaan yang kuat.
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa upacara bendera bukan sekadar agenda seremonial mingguan, melainkan sarana strategis untuk menanamkan nilai kedisiplinan, tanggung jawab, kebersamaan, serta rasa hormat terhadap simbol negara
Melalui upacara, peserta didik diajak memahami makna kemerdekaan, perjuangan bangsa, dan pentingnya persatuan.
Mendikdasmen mewajibkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang dasar hingga menengah, untuk melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi di lingkungan sekolah masing-masing.
Kegiatan ini diharapkan menjadi rutinitas yang konsisten, terencana, dan memiliki nilai edukatif, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
Lebih jauh, pemerintah menilai upacara bendera sebagai salah satu cara paling sederhana namun efektif untuk menumbuhkan cinta tanah air dan sikap hormat terhadap Bendera Merah Putih.
Dari barisan peserta, aba-aba petugas, hingga lagu kebangsaan yang dikumandangkan, seluruh rangkaian upacara diyakini mampu membentuk karakter peserta didik secara perlahan namun berkelanjutan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa pendidikan karakter bukan slogan semata, melainkan harus hadir dalam praktik nyata di sekolah.
Upacara bendera pun kembali ditempatkan sebagai simbol komitmen negara dalam menyiapkan generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berkarakter dan berjiwa kebangsaan.
Penyeragaman Ikrar Pelajar Indonesia
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah penyeragaman pembacaan teks janji siswa. Seluruh sekolah diwajibkan menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia, yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Adapun teks Ikrar Pelajar Indonesia adalah sebagai berikut:
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
Belajar dengan baik;
Menghormati orang tua;
Menghormati guru;
Rukun sama teman;
Dan mencintai tanah air Indonesia
Ikrar ini dirancang untuk menanamkan nilai moral, etika, serta tanggung jawab sosial peserta didik dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
Lagu “Rukun Sama Teman” Wajib Dinyanyikan
Tak hanya itu, terdapat ketentuan baru dalam susunan upacara bendera. Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, seluruh peserta upacara wajib menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”, ciptaan Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed.
Rukun Sama Teman
Ciptaan: Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed.
Semua Insan Ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti
Tidak ada guna permusuhan
Tidak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman
Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama teman
Lagu ini mengandung pesan kuat tentang toleransi, persahabatan, dan persatuan di tengah keberagaman.
Liriknya menekankan pentingnya saling menghormati, menghindari permusuhan, serta menjalin kebersamaan antar sesama pelajar.
Melalui lagu ini, pemerintah berharap nilai-nilai moderasi, empati, dan persaudaraan dapat tertanam sejak dini di lingkungan sekolah.
Berlaku Nasional Mulai 26 Januari 2026
Panduan pelaksanaan upacara bendera sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia, baik negeri maupun swasta.
Implementasi serentak dimulai pada Senin, 26 Januari 2026.
Dengan kebijakan ini, dunia pendidikan diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara karakter, berjiwa nasionalis, dan menjunjung tinggi nilai persatuan bangsa.(*)
Editor : Weny Firmansyah