CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan ini memperkuat sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya secara terbuka menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Tidak sedikit yang menilai bahwa Polri sebaiknya berada di bawah institusi pemerintahan, sehingga wacana tersebut terus digulirkan.
Polri sendiri telah lama berada dibawah TNI atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sejak zaman orde lama hingga orde baru. Polri resmi "bercerai" dari ABRI ketika memasuki masa reformasi tahun 1998.
Karena itu wacana mengembalikan polisi dibawah bayang-bayang instutusi lain merupakan suatu langkah mundur.
Jika dibandingkan dengan negara-negara Asean posisi polisi cukup beragam. Berikut struktur polisi dalam tiap negara-negara Asean Jepang dan Australia.
Malaysia
Kepolisian Malaysia–dikenal sebagai Polis Diraja Malaysia–merupakan salah satu departemen penegakan hukum yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Singapura
Kepolisian berada di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri dan bertanggung jawab kepada parlemen.
Filipina
Kepolisian berada di bawah Komisi Nasional Kepolisian yang merupakan bagian dari Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Lokal.
Tailan
Sejak 1998, Polisi Kerajaan Tailan berada di bawah kendali perdana menteri. Sebelumnya, kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Jepang
Badan Kepolisian Nasional dikelola oleh Komisi Keamanan Publik Nasional, lembaga yang menjadi bagian kabinet. Posisi ini membuat kepolisian bersifat independen, bebas dari kendali eksekutif secara langsung. Kepolisian juga diawasi oleh peradilan yang independen.
Australia
Polisi Federal Australia merupakan badan independen di bawah Departemen Dalam Negeri dan bertanggung jawab terhadap Menteri Dalam Negeri. (*)
Editor : Weny Firmansyah