BSU Kemenag Cair: Mulai 2026 Guru dan Tendik Bakal Dapat BSU 2026 Tiap Dua Bulan Sekali, Begini Cara Cek serta Syarat Penerimanya

Weny Firmansyah • Dipublikasikan Selasa, 6 Januari 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah telah menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru non-ASN yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Bantuan ini ditujukan kepada sejumlah guru, seperti guru non ASN yang belum tersertifikasi, dengan besaran Rp600 ribu untuk setiap dua bulan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan kebijakan BSU telah mendapat persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara dan akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan untuk finalisasi anggaran serta mekanisme penyalurannya.

“Total alokasi anggaran BSU mencapai Rp270 miliar khusus untuk guru non-ASN yang belum berstatus PNS maupun belum memperoleh TPG,” ujar Suyitno (9/12).

Dalam skema BSU sebelumnya, bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Untuk sektor non guru, penerima wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Namun, untuk guru Kemenag, kriteria lebih difokuskan pada status kepegawaian dan kepesertaan TPG.

Suyitno berharap, bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya mereka yang belum berstatus PNS dan belum menerima TPG. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik keagamaan. Selain BSU, Kemenag juga menerapkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan besaran TPG bagi guru non ASN. 

 Sebelumnya, TPG diberikan sebesar Rp1,5 juta per bulan, dan kini ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan.

Dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, pada 6 Desember lalu, Kemenag juga mengumumkan alokasi dana sebesar Rp10 miliar untuk mendukung Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di lingkungan Kemenag.

Dana ini digunakan untuk memperkuat pengembangan profesional guru di tingkat akar rumput, termasuk pelatihan dan peningkatan kompetensi berkelanjutan.

Syarat untuk mencairkan BSU Kemenag 2025 adalah sebagai berikut.

Berdasarkan laman resmi Kemenag, Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, mengatakan bahwa para calon penerima BSU Kemenag harus memenuhi persyaratan berikut ini agar bisa mencairkan bantuan tersebut:

1. Sudah menerima notifikasi dari akun "Simpatika" dan terdaftar menerima bantuan.

2. Mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tercantum di Simpatika.

3. Mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tercantum di Simpatika, lalu menandatangani dengan materai.

4. Mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tercantum di Simpatika.

5. Membawa dokumen yang dicetak ke Kantor Bank Himbara (BRI/BRI Syariah) beserta dokumen tambahan berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- NPWP (jika ada).

6. Mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.

Cara cek apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU Kemenag 2025:Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag 2025 di Simpatika, Ini Panduan Mudah untuk Guru Honorer

1. Cek melalui Portal Simpatika Kemenag:

- Buka website Simpatika Portal atau kunjungi link resmi: https://simpatika.siap.id/madrasah/

- Masuk menggunakan email dan kata sandi akun PTK. 

- Cari menu "Tunjangan" atau "Bantuan".

- Jika terdaftar, akan muncul pesan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.

Jika tidak terdaftar, akan ada pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima.

2. Cek melalui website Kemenaker:- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id cek

- Masukkan NIK dan data pribadi.

- Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi yang akan mencairkan melalui Kantor Pos.

 - Periksa informasi dari kelurahan atau instansi yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker.

3. Cek status melalui Info GTK:

- Kunjungi laman info.gtk.kemendikdasmen.go.id

- Masuk dengan akun PTK Dapodik.

- Cek menu "Status Tunjangan".

- Jika terdaftar, informasi penerima dan dokumen bisa langsung diunduh.

- Jika kesulitan login, cek juga melalui sistem Dapodik sesuai akses:

- Guru/PTK: ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id

- Dinas Pendidikan: datadik.kemdikdasmen.go.id

- Sekolah: sp.datadik.kemdikdasmen.go.id

- Penilik dan Pengawas: sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik

Pemerintah mengimbau para guru non-ASN segera melengkapi dan memperbarui data Dapodik agar proses pencairan bantuan berjalan lancar dan tepat waktu.

Cara pencairan insentif untuk guru honorer berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:  

- Buka situs infogtk.dikdasmen.go.id lalu login menggunakan akun PTK Dapodik.

- Jika sudah terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa Anda menerima insentif.

- Unduh dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan tandatangani dengan meterai Rp10.000.

- Periksa nomor SK dan rekening bank yang tertera di Info GTK.

- Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mengambil salinan fisik (hardcopy) SK insentif.

Dokumen yang perlu disiapkan terdiri dari:

KTP dan NPWP asli, cetakan SK insentif, surat aktif mengajar dari kepala sekolah (atau dari ketua yayasan jika kepala sekolah merupakan anggota yayasan), serta SPTJM yang sudah ditandatangani bermeterai. (*)

Editor : Weny Firmansyah
BSU Ceposonline.com guru tpg