Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Tok, Hakim Jatuhkan Pidana 8 Tahun Penjara Kepada Lukas Enembe 

Administrator • Kamis, 19 Oktober 2023 - 15:50 WIB
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat menjalani persidangan (FOTO : Dokumen/JAWA POS)
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat menjalani persidangan (FOTO : Dokumen/JAWA POS)
JAYAPURA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam Kasus Suap dan Gratifikasi, pada sidang Vonis yang digelar, Kamis (19/10) sore.

"Menjatuhkan pidana penjara selaman 8 tahun dan denda 500 juta kepada saudara Lukas Enembe," kata Hakim Ketua, Rianto. Saat membacakan amar putusan.

https://youtu.be/TPONz2ENi3I?si=eyFKZiCHucZc1HxR

Selain itu, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Dan menetapkan yang bersangkutan tetap berada di tahanan.

Usai pembacaan amar putusan tersebut, kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona dengan tegas menolak putusan tersebut.

"Kami menolak putusan ini yang mulia," tegas Petrus.

Sekedar diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023. Dalam sidang yang digelar Rabu (13/9) lalu, Lukas dituntut 10,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 47,8 M. (*) Editor : Administrator
#lukas enembe #sidang korupsi #korupsi #KPK