*Kerusakan Hutan Bakau dan Kekerasan Jurnalis
JAYAPURA – Kekerasan terhadap jurnalis terus berulang di tanah Papua, dimana sebelumnya kekerasan terhadap jurnalis menimpa Victor Mambor dan Lucky Ireeuw. Kali ini, menimpa Wartawan Cenderawasih Pos, Abdel Gamel Naser pada Selasa (11/7) di Kota Jayapura.
Gamel diduga mendapatkan intimidasi oleh dua oknum aparat kepolisian, sehingga terpaksa menghapus tiga foto hasil liputannya. Peristiwa ini terjadi saat Gamel melakukan kegiatan peliputan kasus perusakan hutan bakau di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa.
Terkait dengan kekerasan terhadap jurnalis dan perusakan hutan bakau di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa tersebut, Komnas HAM Papua akan melakukan investigasi.
“Komnas HAM akan melakukan investigasi, sehingga praktek seperti ini penyelesaiannya melalui mekanisme hukum. Baik itu di internal maupun eksternal, bagi Komnas peristiwa ini tidak bisa dibiarkan,” ucap Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits B Ramandey saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (13/7).
Menurut Frits, kerja kerja jurnalis bagian dari pilar demokrasi dan hukum. Kerena itu, aparat penegak hukum wajib mengetahui tugas tugas jurnalis.
“Komnas sangat menyayangkan hal ini, sehingga itu kami akan melaukan investigasi untuk mengungkap kejadian ini. Karena praktek kekerasan terhadap jurnalis kerap terjadi,” terangnya.
Dikatakan Frits, ada dua hal yang dalam konteks HAM akan menjadi perhatian Komnas HAM. Pertama terkait pengerusakan lingkungan, karena lingkungan berhubungan dengan identitas masyarakat lokal tetapi juga usaha ekonomi masyarakat lokal, serta aktivitas untuk mempertahankam hidup.
“Apakah penimbunan itu berpotensi mengancam keselamatan lingkungan secara keseluruhan, bahkan berpotensi menimbulkan bencana dikemudian hari seperti banjir polusi dan lainnya. Serta membuat masyarakat lokal menjadi termarjinalkan di wilayah adatnya sendiri,” terang Frits.
Lanjut Frits, kedua soal ancaman terhadap jurnalis, dalam perspektif HAM dilihat sebagai upaya untuk membungkam kepentingan publik dalam mengetahui tentang apa yang sedang terjadi.
SAMBUNGAN: Mengapa Sejak Awal Penimbunan Tidak Dihentikan?
“Intimidasi terhadap wartawan mengakibatkan hak publik untuk mengetahui bisa terabaikan. Jurnalis adalah pekerja HAM yang harus mendapat perlindungan dalam berbagai kegiatan jurnalistiknya sebagai wartawan,” bebernya.
Disampaikan Frits, Komnas HAM akan melakukan kewajibannya untuk melakukan pemantauan terhadap situasi di lokasi termasuk sedang mendalaminya.
“Kami akan segera mengundang wartawan yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi keterangan. Atas klarifikasi itu dalam mekanisme HAM, kami akan mencantumkan sebagai pengaduan proaktif lalu akan memanggil oknum yang melakukan intimidasi,” terangnya.
Menurut Frits, hal tersebut dilakukan karena jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk terhadap upaya pemajuan dan penegakan HAM.
Sementara itu hingga Kamis (13/7) kemarin nampaknya belum satupun wakil rakyat dari DPR Kota Jayapura yang angkat suara. Padahal dalam lembaga ini ada beberapa wakil rakyat yang merupakan putra asli Port Numbay. Selain itu ada komisi yang membidangi lingkungan.
Pemerintah Kota sendiri saat dilakukan penggerebekan dihadiri oleh Penjabat Sekda, Roby Awi dan Kadis DLH Kota Jayapura, Jece Mano. “Belum tahu juga apakah persoalan hutan bakau yang rusak dan ditimbun ini diketahui oleh anggota DPR di Kota Jayapura atau tidak sebab sampai sekarang kami juga tidak tahu ada statemen dari mereka atau tidak, masih sepi – sepi saja,” kata Petronela Merauje, satu tokoh perempuan asal Engros, Kamis (13/7).
Diakui Petronela, terkadang jika berbicara terkait isu lingkungan para wakil rakyat di Kota Jayapura seperti kurang peka. Entah apakah harus diberitahu dulu atau harus dirapatkan dulu sementara kejadian terjadi di depan mata. “Inikan di dalam kota dan Jayapura ini punya sedikit hutan mangrove yang tersisa. Tapi yang tersisa ini seperti mau dihabisi dan seperti tidak ada perhatian juga. Apa sampai habis baru ada yang bicara,” cecar Petronela.
Ia pun kembali mengulas bahwa permintaan masyarakat adat khususnya perempuan jelas, lokasi ini ditutup dan dikembalikan pada posisi semula kemudian dilakukan penegakan hukum.
“Kami perempuan di kampung yang selama ini hidup dan menggantungkan hidup dari hutan bakau akan terus mempertanyakan persoalan ini agar dilanjutkan ke penegakan hukum. Lalu oknum aparat keamanan yang terlibat itu juga proses hukum. Bagaimana mungkin ada plang dengan logo Polisi di depan eh di belakang malah dijaga,” sindir Petronela
Sementara Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon Gobay terkait ini menyampaikan bahwa yang pertama harus dipertanyakan itu adalah selama ini Pemerintah Kota Jayapura dan pemerintah Provinsi Papua serta BBKSDA ada dimana sebab ini terjadi di dalam kota ibu kota provinsi bukan di hutan-hutan lebat di Mepago.
“Saya pikir ini di depan mata dan bukan di pedalaman pegunugan. Jangan loading terlalu lambat, bila ada yang memposting di media sosial untuk harus ada segera ada tindakan, bukan duduk manis di balik meja dan menunggu,” tegas Gobay.
Penimbunan ini menurutnya sudah terjadi cukup lama bukan baru kemudian namun setelah sudah seluas ini baru ditindaklanjuti. Mengapa sedari awal tidak dikawal dan dihentikan. “Kedepan saya pikir Dinas Kehutanan dan BBKSDA dapat melibatkan pihak Polda untuk menyiapkan para penjaga wilayah adat untuk menjaga wilayah-wilayah ini untuk membantu polisi kehutanan. Pemerintah juga harus tegas untuk bangunan-bangunan yang dibangun di dekat hutan-hutan mangrove yang ada di sepanjang pantai,” paparnya.
“Lalu coba tetapkan wilayah ini atau wilayah mangrove sebagai kawasan tanah lindung yang artinya kawasan di tanah tersebut tidak dapat dibeli dan tidak dapat dijual oleh siapapun termasuk pemilik haknya juga para pimpinan adatnya atau anak-anak adatnya, coba itu dipikirkan,” imbuhnya. (fia/ade/wen) Editor : Administrator