SENTANI- Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota berhasil membekuk pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial MS (22) di BTN Puskopad, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (15/11).
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku Curanmor. Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi telah dibuatkan oleh korban Maurits Otniel Daimoy atas kehilangan motornya pada 11 November 2019.
“Berdasarkan laporan polisi yang ada, kami berhasil menangkap pelaku dan berhasil menemukan barang bukti (BB) sepeda motor,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Sabtu (16/11).
Menurut Lintong, penangkapan terhadap pelaku Curanmor ini berawal saat korban melihat sepeda motornya melintas ke arah Sentani tepatnya di BTN Puskopad jalur 8 Sentani. Setelah itu, korban datang ke Polsek Sentani menyampaikan tentang motornya yang baru saja melintas di BTN Puskopad.
“Atas penyampaikan dari korban, kami langsung ke TKP, tapi tidak menemukannya. Namun sekitar pukul 18.00 WIT anggota tetap melaksanakan patroli di lokasi tempat motor melintas, sehingga korban dan saksi melihat ciri-ciri pelaku yang duduk di rumah dalam keadaan dipengaruhi Miras, tim Opsnal langsung mendatangi pelaku dan mengamankan pelaku ke Polsek Sentani Kota,” jelasnya.
Lintong menyampaikan, saat dilakukan interograsi oleh penyidik, pelaku sempat bertele-tele dan tidak mengakui perbuatannya, tapi berdasarkan saksi-saksi dan ciri barang bukti, sehingga pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya mencuri motor Honda Blade warna hitam DS4725 RH di BTN Puskopad pada 10 November 2019.
“Motor itu disembunyikan di salah satu kios di Pos 7, sehingga tim Opsnal langsung ke TKP dan mengambil motor tersebut,”pungkasnya. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (5) atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (bet/tho)
Editor : Administrator