Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Polisi Gerebek Judi Berkedok Pasar Malam

Administrator • Selasa, 26 Februari 2019 | 03:55 WIB
Photo
Photo
Tim gabungan satuan Polres Merauke yang dipimpin langsung Wakapolres Merauke saat menggerebek permainan judi rolex atau permainan judi berkedok Pasar Malam di Kompleks Sekretariat PPS, jalan Ahmad Yani, Minggu (24/2). 

MERAUKE- Setelah berjalan 2-3 malam, permainan rolex atau perjudian berkedok pasar malam di kompleks Sekretariat Pembentukan Provinsi Papua Selatan, jalan Ahmad Yani Merauke, akhirnya digerebek oleh pihak Kepolisian Resor Merauke, Minggu (24/2) malam. Pengerebekan ini ditandai dengan mengamankan barang bukti beberapa alat permainan dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, kepada wartawan mengakui penggerebekan di pasar malam tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat adanya dugaan perjudian.

“Tadi malam saya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di jalan Ahmad Yani di duga ada permainan judi. Begitu saya mendapatkan informasi tersebut, saya langsung perintahkan Kasat Reskrim, Kabag Ops dan Kasat Intel untuk ke TKP untuk langsung mengecek ke lapangan laporan masyarakat,’’ kata Kapolres.

Tim tersebut dipimpin langsung Wakapolres Kompol YS Kadang. Saat di dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata laporan masyarakat adanya indikasi perjudian tersebut sehingga langsung dilakukan penangkapan dan barang bukti diamankan.

“Sehingga tadi malam sudah dilakukan penangkapan dan barang bukti yang diduga alat permainannya sudah diamankan di Polres,”tandas Kapolres. Sementara pengelolanya berinisial E, sambung Kapolres, juga sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan.

Dijelaskan, setelah tempat tersebut digerebek dan sejumlah barang bukti diamankan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan para saksi. “Sekarang ini sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi. Nanti setelah pemeriksaan saksi–saksi selesai kita periksa dan barang bukti kita kumpulkan untuk minta persetujuan ke pengadilan, kemudian berkasnya kita tuntaskan untuk kita kirim ke Kejaksaan,” tandasnya.

Apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka? Menurut Kapolres belum ada. Sebab, untuk menetapkan status tersangka tersebut terlebih dahulu akan digelar perkara.

Apakah ada izin? menurut Kapolres untuk izin keramaian sudah diberikan . Tapi ternyata izin yang diberikan tidak sesuai dan disalahgunakan di lapangan. ‘’Makanya kita gerebek dan tempatnya kita tutup. Karena izin yang diberikan berupa ketangkasan seperti lempar gelang, odong-odong. lalu jual sandel dan jual sembako.

Tapi itu disalahgunakan dan tidak sesuai dengan permohonan yang diberikan, maka kita tindak,’’ tandasnya. (ulo/tri)

  Editor : Administrator