Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Pemilik Hak Ulayat Tolak Pembangunan Pabrik PT BIA

Administrator • Rabu, 29 Agustus 2018 | 03:09 WIB
Photo
Photo

Marga Mahuze Milafo sebagai pemilik hak ulayat saat memasang sasi sebagai tanda penolakan pembangunan pabrik kelapa sawit oleh PT BIA di Ulilin-Merauke, Senin (27/8). (FOTO : John Wob Radar Merauke)


MERAUKE- Marga Mahuze Milafo sebagai pemilik hak ulayat  atas tanah perkebunan  kelapa sawit PT BIO Inti Agrindo   yang ada di Distrik Ulilin  menyatakan  penolakan  terhadap  rencana  perusahaan dalam membangun sentra pabrik kelapa sawit di Distrik Ulilin. Penolakan dari marga Mahuze Milafo tersebut ditandai dengan pemasangan sasi   yang disaksikan langsung Anggota MRP Drs John Wob, Ph.B.M.Si,   di Distrik Ulilin, Senin (27/8). Penolakan  ini setelkah sejumlah tuntutan pemilik hak ulayat tidak dapat dipenuhi perusahaan.


Kepada wartawan  di Bandara Mopah Merauke, Selasa (28/7),    John Wob membenarkan pemasangan sasi yang dilakukan pemilik hak ulayat  dari marga Mahuze Milafo  untuk pembangunan pabrik   kelapa sawit dengan pemasangan sasi  tersebut.


Menurut  dia, Majelis Rakyat Papua  memiliki misi dan perjuangan  yang sudah diwujudkan melalui maklumat  MRP  dimana isi maklumat itu selamatkan manusia dan tanah Papua.  ‘’MRP ini adalah roh dari otonomi khusus. Roh ini akhirnya mengeluarkan maklumat karena roh ini terusik   dengan dirinya sendiri yang dulunya Ha Anim yakni manusia sejati baik jumlah maupun kualitasnya sejati. Tapi posisi sekarang dengan Otsus, kami MRP terus merefleksi bahwa roh yang    kami emban ini sudah sangat   mengkuatirkan dan membahayakan. Karena jumlah  dan kualitas Papua sebagai manusia sejati sangat memperihatinkan,’’ katanya. John  Wob mengaku dirinya mengikuti  kegiatan tersebut karena pihaknya diundang, sehingga dengan undangan itu wajib hukumnya   untuk menyertai  manusia Papua khususnya marga Mahuze Milafo untuk masuk dari Merauke dengan program kelapa sawit tersebut  yang nantinya sampai Sorong. ‘’Kelapa sawit atau proyek-proyek yang tidak sesuai dengan jati diri orang Papua dan totem orang Papua  tidak boleh ada,’’ katanya. Tanam sasi tersebut ungkap dia, merupakan bagian dari selamatkan manusia dan tanah Papua. ‘’Manusia dan tanah Papua  itu satu paket. Jadi wajib hukumnya diselamatkan,’’   terangnya.


 Ditambahkan, penolakan   dari pemilik hak ulayat   untuk pembangunan pabrik tersebut karena pihak perusahaan  sebelumnya tidak menyampaikan kepada pemilik hak ulayat   rencana pembangunan pabrik tersebut.


Menurut John Wob, pihak perusahaan  dari awal  hanya menyampaikan hanya mau tanam  kelapa sawit’ ‘’Itu juga   konpensasi tidak jelas. sekarang mau bangun pabrik. Satu gunung itu diambil    untuk bangun pabrik. dan itu dibangun di atas mata kepala kali kouh dan akan mengalir ke kali Bian dan ikan-ikan bisa mati. Lalu     manusia akan minum dari situ yang sudah tercemar dan sebagainya. Karena itu, masyarakat pemilik hak ulayat   tidak mau dan tutup,’’ tandas John Wob  yang berasal dari kelompok kerja agama  yang mewakili Keuskupan Agung Merauke ini.


   Sementara  itu, data   yang diperoleh dari Humas Polres Merauke menyebutkan,  pada Senin 27 Agustus 2018 mulai  pukul 14.00-17.00  WIT telah dilakukan pemalangan atas pembangunan Pabrik Kelapa Sawit milik PT.  Bio Inti Agrindo yang terletak di dalam areal kebun sawit perusahaan  tersebut di area estate B Distrik Ulilin Kabupaten Merauke. Pemalangan dilakukan oleh pihak marga Mahuze Milapo dari Kampung Kindiki, Distrik Ulilin sejumlah 25 orang. ‘’Pemalangan dilakukan  dengan cara penaman sasi ( janur)  di areal pembangunan pabrik,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH  melalui Kasubag Humas AKP Suhardi, Selasa (28/8).


Menurutnya, pemalangan  ini dilakukan karena tuntutan dari pemilik ulayat berupa uang tunai senilai Rp 9 miliar,  9 unit mobil dum truk  dan 9 unit mobil minibus (mobil kecil) tidak bisa dipenuhi perusahaan sehubungan dengan pembangunan pabrik tersebut.  Dan dari pihak perusahaan memberikan uang ucapan terima kasih sebesar Rp 125 juta pada pemilik hak ulayat.  ‘’Akibat dari pemalangan aktifitas dari pembangunan pabrik kelapa sawit terhenti,’’  terangnya.


Secara terpisah,   salah satu   perwakilan karyawan PT BIA di Merauke Lely, saat dikonfirmasi wartawan   terkait dengan penolakan  pemilik hak ulayat atas  pembangunan pabrik  tersebut mengaku belum bisa memberi jawaban  karena selain kurang mengetahui permasalahan  juga  karena belum ada informasi dari pihak manajemen yang ada di Ulilin. ‘’Jangan sampai  maksudnya saya memberi klarifikasi justru keliru. Sampai    sekarang saya belum dapat informasi dari sana (Ulilin),’’ tambahnya. (ulo)   

Editor : Administrator