Dialog Otsus di Nabire, Regulasi OAP Harus Berbasis Adat dan Keturunan Papua

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 13:43 WIB
Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Kabupaten Intan Jaya Bartolomeus Mirip saat menyampaikan pendapatnya. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)
Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Kabupaten Intan Jaya Bartolomeus Mirip saat menyampaikan pendapatnya. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE) 

CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Regulasi tentang Orang Asli Papua (OAP) perlu memperhatikan sistem adat dan garis keturunan masyarakat Papua untuk memastikan pengakuan identitas serta perlindungan hak-hak masyarakat adat. 


Hal tersebut disampaikan Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Kabupaten Intan Jaya sekaligus Orangtua dari Sisi Adat, Bartolomeus Mirip, saat mengikuti dialog bersama masyarakat dan pemerintah daerah terkait regulasi daerah sebagai amanat Undang-Undang Otsus, dalam rangka pengawasan otonomi khusus oleh Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah di aula LPP RRI Nabire, Senin, (21/9/2026).

Dalam dialog tersebut, Bartolomeus menyoroti persoalan pengakuan identitas Orang Asli Papua, terutama dalam kaitannya dengan keturunan, perkawinan antara masyarakat asli Papua dan non-OAP, serta kedudukan anak dalam sistem adat Papua.

Menurutnya, pembahasan regulasi OAP perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan hukum adat yang telah diwariskan oleh leluhur dan keberagaman ketentuan adat di berbagai wilayah Papua.

“Siapa sebenarnya orang asli Papua? Orang asli Papua itu bukan karena negara Indonesia yang memindahkan atau pemerintah yang memindahkan OAP di Papua tetapi Orang asli Papua itu sudah ada dan ditaruh di tanah Papua oleh TUHAN sebagai pencipta,” ujar Bartolomeus.

Ia menegaskan bahwa persoalan identitas OAP tidak dapat dilepaskan dari sistem adat dan keturunan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Papua. Karena itu, regulasi yang disusun pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai pengakuan identitas masyarakat asli Papua.

Bartolomeus kemudian menjelaskan pandangannya mengenai identitas anak yang lahir dari perkawinan antara OAP dan non-OAP. Ia menyampaikan bahwa garis keturunan ayah maupun ibu perlu menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut.

“Bapak dan Mama Papua adalah Orang Asli Papua. Bapak orang asli Papua dan Mama non-OAP disebut Orang asli Papua karena gen Bapak. Bapak non-OAP dan Mama Papua disebut orang asli Papua karena gen Mama selain itu bukan orang asli Papua,” jelasnya.

Menurutnya, sistem adat memiliki peran penting dalam menentukan identitas seseorang di tengah masyarakat Papua. Oleh sebab itu, pembahasan regulasi OAP perlu melibatkan masyarakat adat agar ketentuan yang dihasilkan tidak mengabaikan hukum adat yang berlaku di masing-masing komunitas.

“Ini tidak bisa ditolak dan disembunyikan. Saya berterima kasih kepada seluruh anggota DPR Papua Tengah yang telah meluangkan waktu untuk mendengarkan kemauan masyarakat,” katanya.

Selain persoalan identitas, Bartolomeus juga menyoroti pentingnya memperhatikan keberadaan masyarakat non-OAP yang telah lama tinggal di Papua. Ia menilai, persoalan tersebut perlu dibahas secara menyeluruh agar pengaturan mengenai identitas dan hak masyarakat tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia berharap pemerintah dan DPR Papua Tengah dapat menyusun regulasi OAP dengan mempertimbangkan adat, keturunan, dan hak-hak masyarakat asli Papua. Menurutnya, pelibatan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan Otsus dapat memberikan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat Papua.

“Saya berharap pemerintah dan DPR Papua Tengah dapat menyusun regulasi tentang Orang Asli Papua dengan memperhatikan adat, keturunan, dan hak-hak masyarakat asli Papua. Jangan sampai aturan yang dibuat justru mengabaikan hukum adat yang sudah diwariskan leluhur. Kita harus duduk bersama, mendengar aspirasi masyarakat, dan memastikan Otsus benar-benar memberikan perlindungan serta manfaat bagi orang asli Papua,” harap Bartolomeus. (*)

Editor : Agung Trihandono
OTSUS Ceposonline.com NABIRE