CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Yulius Wandagau, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terhadap MRP harus berdasarkan pada fakta, data, serta disertai solusi, bukan sekadar opini di ruang publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Yulius menanggapi sejumlah kritik yang dilontarkan oleh Senator DPD RI, Paul Finsen Mayor, terhadap lembaga MRP.
Menurut Yulius, kritik merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara konstruktif dan bertanggung jawab.
“Kritik itu boleh, tetapi harus disertai solusi dan berdasarkan fakta serta data, bukan sekadar opini di ruang publik,” tegasnya saat memberikan keterangan di kantor MRP Papua Tengah, Jumat, (8/4/2026).
Ia mengungkapkan, sejumlah pernyataan yang disampaikan di antaranya menyebut MRP lemah dan tidak memiliki kemampuan, audit anggaran MRP, hingga usulan pembubaran lembaga tersebut. Bahkan, terdapat pula pernyataan yang dinilai merendahkan.
Yulius menyebut, pernyataan tersebut disampaikan melalui berbagai media maupun media sosial, di mana terdapat ungkapan yang dinilai tidak pantas, seperti menyebut “ Gedung MRP besar, namun otak kecil”.
Selain itu, Yulius juga menyoroti bahwa kritik tersebut tidak hanya disampaikan di ruang publik, tetapi juga melalui komunikasi via telepon kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah di Tanah Papua.
Ia mencontohkan komunikasi yang dilakukan kepada Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Elias Igapa, terkait kehadiran MRP di Intan Jaya.
“Melalui via whatsapp kepada para bupati dan wakil bupati, ditanyakan apakah MRP dari daerah pengangkatan itu biasa turun atau tidak. Untuk di Intan Jaya, kami sudah konfirmasi langsung dengan Wakil Bupati,” jelas Wandagau.
Menurut Yulius, hasil konfirmasi tersebut menjelaskan bahwa kehadiran MRP di daerah bersifat situasional.
“Disampaikan bahwa MRP turun ke daerah jika ada persoalan besar. Jika tidak ada masalah, tentu tidak selalu turun,” tambah dia.
Lebih lanjut, Yulius mempertanyakan dasar kritik yang disampaikan oleh anggota DPD RI tersebut. Ia menilai, sebagai seorang senator, seharusnya memahami tugas dan fungsi kelembagaan secara utuh dan menyampaikan kritik yang konstruktif dengan permasalahan yang terjadi di tanah Papua.
“Sebagai seorang senator, seharusnya memahami persoalan secara utuh dan menyampaikan kritik yang konstruktif,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yulius juga memaparkan sejumlah capaian MRP Papua Tengah, di antaranya rancangan penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait Orang Asli Papua dan perlindungan masyarakat hukum adat kepada DPR Papua Tengah.
“Selain itu, MRP juga terlibat dalam pembahasan publik mengenai tambang rakyat,” lugas Yulius.
Yulius juga menegaskan bahwa Asosiasi MRP se-Tanah Papua amandemen pengusulan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 dan Nomor 64 Tahun 2008 yang sedang didorong kepada pemerintah pusat.
Terkait amandemen PP nomor 54 dan PP.64 Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026, yang memuat agenda tindak lanjut pengusulan peraturan pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan kewenangan dan kelembagaan Majelis Rakyat Papua.
Tak hanya itu, MRP se-Tanah Papua juga telah mengusulkan amandemen terhadap peraturan tersebut yang dinilai sudah tidak relevan. Usulan tersebut kini tengah dibahas di Kementerian Dalam Negeri.
“Bersama masyarakat adat, LSM di tanah Papua, Kami juga mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang saat ini masih tertahan di DPR. Ini yang seharusnya dikawal bersama oleh anggota DPD dan DPR RI agar tidak merugikan masyarakat adat, khususnya di Papua,” katanya.
Terkait anggaran, Yulius menegaskan bahwa MRP bukan pengelola dana otonomi khusus (otsus), melainkan hanya sebagai pengguna anggaran yang disalurkan melalui pemerintah daerah.
“MRP bukan pengelola dana otsus, kami hanya pengguna anggaran yang disalurkan melalui pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa MRP Papua Tengah menghadapi keterbatasan anggaran. Pada tahun 2025, anggaran MRP dipotong sebesar Rp14 miliar dan penyaluran dana otsus mengalami keterlambatan hingga bulan Agustus, sehingga berdampak pada pelaksanaan program.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2026, MRP Papua Tengah hanya menerima sebesar Rp11 miliar.
Melihat kondisi tersebut, Yulius menilai kritik yang disampaikan seharusnya tidak hanya ditujukan kepada MRP, tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana otsus.
“Kalau mau kritik, jangan hanya MRP. Pemerintah daerah, DPRP, dan dinas terkait juga harus dikritisi,” tegas Wandagau lagi.
Yulius mengingatkan agar setiap kritik yang disampaikan tidak bersifat asumsi semata.
“Silakan kritik, tetapi jangan asal bicara. Harus berbasis fakta, data, dan memberikan solusi sebagai jalan keluar,” pungkasnya. (*)
Editor : Agung Trihandono