Mimika Dalam Aksi: Blokade Jalan Hingga Unras di Kantor Bupati, Ada Apa?

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 02:41 WIB
Aksi unjuk rasa di pelataran gedung A Kantor Puspem Kabupaten Mimika,Senin (2/12/2026). (CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Aksi unjuk rasa di pelataran gedung A Kantor Puspem Kabupaten Mimika,Senin (2/12/2026). (CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Puluhan mama-mama Orang Asli Papua (OAP) bersama sejumlah pemuda menggelar aksi demonstrasi dan memblokade Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Perumahan Pemda, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Senin (2/11/2026). 

 

Aksi ini merupakan buntut dari kekecewaan atas pembongkaran belasan lapak jualan milik mereka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Mimika pada Jumat, 30 Oktober 2026 lalu.

​

Blokade jalan tersebut sempat menghambat arus kendaraan, meski tidak sampai melumpuhkan lalu lintas secara total. 

 

Personel Polres Mimika yang dipimpin oleh Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard, kemudian turun tangan untuk meredam ketegangan dan memediasi massa di lokasi.

​

Sekitar pukul 13.00 WIT, massa akhirnya sepakat membubarkan blokade dan bergerak menuju Kantor Dinas Satpol-PP Mimika guna melakukan dialog langsung dengan Kepala Dinas Satpol-PP, Yulius Koga.

​

*Tuntutan Keadilan dan Dialog*

​Sebelum aksi blokade jalan, massa yang mendatangi Kantor Bupati Mimika di SP3, Kelurahan Karang Senang, pada Senin pagi sempat mengalami ketegangan dengan petugas Satpol-PP karena awalnya tidak dapat menemui Kepala Dinas Satpol-PP.

 

Massa kemudian diterima oleh Sekretaris Satpol-PP Mimika, Selvina Desy R. Suru, sebelum akhirnya diarahkan untuk berdialog.

​

Dalam orasinya, perwakilan mama-mama OAP, Tresia Magai, mempertanyakan alasan pemerintah yang hanya membongkar lapak milik pedagang OAP.

 

Sedangkan, lapak milik pedagang pendatang di kawasan yang sama tetap dibiarkan berdiri dan beroperasi.

 

​“Kenapa yang dibongkar hanya lapak mama-mama OAP saja, sedangkan yang pendatang dibiarkan dan tetap jualan sampai hari ini?” kata Tresia.

​

Tresia mengungkapkan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang. 

 

Padahal, menurutnya, para mama-mama OAP tidak menolak kebijakan penataan kota yang dicanangkan pemerintah daerah.

​

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pedagang yang lapaknya dibongkar adalah janda yang menggantungkan hidup dari berjualan jagung, pinang, dan hasil kebun untuk membiayai kebutuhan rumah tangga serta menyekolahkan anak. 

 

Oleh karena itu, pihaknya menuntut pemerintah daerah untuk bersikap adil, menyediakan lokasi khusus berjualan, serta memberikan ganti rugi material lapak dan bantuan modal usaha.

​

Sejumlah tokoh masyarakat yang mendampingi aksi tersebut—termasuk intelektual Yosias Kum, tokoh pemuda Yoki Sondegau, dan perwakilan masyarakat OAP, Rummy Tebul—turut mendesak agar pemerintah daerah tidak mengabaikan aspek keberlangsungan ekonomi masyarakat asli Papua dalam setiap kebijakan penataan perkotaan.

​

*Tanggapan Pemerintah Daerah*

​Menanggapi protes tersebut, Kepala Dinas Satpol-PP Mimika, Yulius Koga, membantah keras tudingan bahwa lembaganya melakukan penertiban secara tebang pilih. 

 

Ia menegaskan bahwa penindakan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang penataan kota dan berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

​

“Tidak benar kalau mama-mama bilang penertiban yang kami lakukan itu pilih kasih. Penertiban itu berlaku bagi semua, kata Yulius. 

 

"Bukan hanya mereka yang di depan Perumahan Pemda, tapi di seluruh titik di Kota Timika. Kami sudah lakukan selama ini dan akan terus dilakukan,” imbuhnya.

​

Yulius menjelaskan, penertiban di depan Perumahan Pemda dilakukan menyusul adanya pengaduan dari warga yang merasa terganggu dengan keberadaan pondok jualan yang dinilai kumuh, serta adanya aktivitas penanaman jagung di bahu jalan. 

 

Ia juga menambahkan bahwa persoalan penertiban bangunan permanen tidak bisa hanya dibebankan kepada Satpol-PP, mengingat ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang memiliki kewenangan terkait tata bangunan, perizinan, dan penyediaan lokasi usaha. 

 

Terkait tuntutan ganti rugi, ia menyarankan agar aspirasi tersebut disampaikan kepada instansi yang berwenang.

​

Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa penertiban bangunan liar di pinggir jalan dilakukan secara bertahap dan menyasar seluruh wilayah kota tanpa pandang bulu. Ia mencontohkan operasi serupa yang sebelumnya telah dilakukan di Jalan Budi Utomo.

​

“Bulan lalu kan kita penertiban kan di Jalan Budi Utomo, terus. Nah, besok ini terus kemarin itu yang terlalu kelihatan di kompleks Pemda kemarin itu,” jelas JohannMenjelang wartawan, Senin pagi.

​

Bupati Johannes juga menekankan pentingnya penegakan aturan tersebut demi keindahan kota, terlebih menjelang pelaksanaan agenda nasional di daerah tersebut.

​

“Ya, ini kan pemerintah-pemerintah yang harus mengatur, toh? Apalagi kita mau konferensi tingkat nasional begini, baru masa datang lihat tidak baik-baik,” pungkasnya. (*)

​

Editor : AdminDua
demonstrasi blokade jalan mimika