Anggota DPR Mimika Setuju Bupati Polisikan Oknum Pimpred Media Online

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 12:39 WIB
Ilustrasi pekerja pers
Ilustrasi pekerja pers

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Bupati Mimika Johannes Rettob melaporkan oknum pimpred media online pada Minggu, (20/9/2026) mendapat dukungan dari anggota DPR Mimika. Johannes melaporkan pimpinan redaksi serta narasumber sebuah portal media siber lokal atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait rangkaian artikel isu SiLPA APBD Rp1,1 triliun dan dana hibah daerah.

Anggota DPRK Mimika dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfian Akbar Balyanan, menilai aduan tersebut murni hak konstitusional. Alfian menggarisbawahi bahwa penanganan sengketa pemberitaan bergantung pada legalitas entitas media yang bersangkutan.

“Kalau dia (media) tersebut terdaftar di Dewan Pers, maka mekanisme penyelesaiannya melalui rujukan Undang-undang Pers, yaitu mediasi, hak jawab dan seterusnya,” ujarnya. “Persoalannya, apakah dia terdaftar di Dewan Pers atau tidak sebab menurut informasi tidak terdaftar,” sambungnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan substansi berita yang membenturkan SiLPA dengan LHKPN pejabat tanpa dasar kalkulasi keuangan yang valid. “SiLPA itu bicara tentang bagaimana anggaran yang tidak terserap karena banyak faktor. Ada banyak faktor, termasuk keterlambatan waktu dan seterusnya sehingga terjadi SiLPA. Nah, tiba-tiba dikaitkan dengan LHKPN Bupati. Ini kan sesuatu yang tidak masuk akal sebenarnya. Apakah kemudian Bupati menggunakan dana SiLPA itu untuk memperkaya diri? Kan tidak masuk akal,” ujar Alfian.

Alfian menyoroti minimnya upaya konfirmasi (cover both sides) mengindikasikan adanya dugaan iktikad tidak baik dalam menyajikan produk berita. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDIP Mimika, Yosep Temorubun, mengingatkan pentingnya ketaatan pers pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain PDIP, Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Mimika  juga memberikan dukungan serupa. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
mimika Ceposonline.com Johannes Rettob