
CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Pengungkapan jaringan pengedar narkotika di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali dituntaskan. Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti berupa 161,37 gram ganja senilai Rp41 juta di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Selasa (8/9/2026).
Pemusnahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, BNNK Mimika, serta penasihat hukum tersangka.
Barang yang dimusnahkan dari tersangka berinisial EM (22), seorang pemuda lokal yang ditangkap di Jalan Irigasi, Timika, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ia diciduk sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi ganja dari Kota Jayapura melalui jasa ekspedisi JNE.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 paket plastik bening besar berisi ganja dengan total berat bersih 163,37 gram. Setelah diuji di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, sebanyak 2 gram disisihkan untuk pengujian lab dan pembuktian persidangan, sementara 161,37 gram sisanya dimusnahkan.
"Bila terjual, barang bukti narkotika jenis ganja berat netto 161,37 gram mendapatkan uang sekitar kurang lebih sebesar Rp41.000.000," ujar AKP Habibi Solosa dalam konferensi pers.
Habibi menguraikan bahwa tindakan tegas pemusnahan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 800 jiwa generasi muda di Mimika dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Hasil penelusuran rekam jejak juga menunjukkan tersangka belum memiliki riwayat kejahatan serupa.
Penyidik mengonfirmasi bahwa Lisa yang belum bekerja dan belum menikah ini berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli ganja di wilayah Timika. Kepolisian kini memburu dua nama lain berinisial O dan D yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disinyalir mengendalikan pasokan dari luar daerah.
"Untuk kedua DPO berada di luar Timika. Kami berusaha untuk melakukan pengembangan. Dari rekan-rekan apabila ada informasi boleh disampaikan kepada kami agar kami tindaklanjuti untuk selanjutnya membantu kami menyingkap perkara ini sampai ke akarnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka E.M. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(*)
Editor : Abdel Gamel Naser