Terima Paket Ganja Dari Jayapura, Seorang IRT di Mimika Ditangkap

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:45 WIB
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Kamis, 20 Agustus 2026. (Foto: Istimewa).
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Kamis, 20 Agustus 2026. (Foto: Istimewa).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berinisial EM alias L ditangkap polisi atas tindak pidana narkotika.


Penangkapan EM alias L berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 di Jalan Hassanudin, Irigasi Ujung, saat hari 
menjelang petang.


Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak Sat Res Narkoba Polres Mimika menerima informasi dari BNNK Mimika terkait adanya paket dari Jayapura yang dicurigai berisikan narkoba.


Informasi ini kemudian direspons tim dari Sat Resnarkoba dengan koordinasi terpadu bersama BNNK Mimika guna melacak paket tersebut melalui jasa pengiriman barang di terminal Cargo Bandara Mozes Kilangin Timika, termasuk memantau penerima.


“Penerima pun menghubungi pihak jasa pengiriman untuk mengantar paket tersebut ke alamatnya di kawasan Jalan Irigasi. Mendapat informasi tersebut petugas pun melakukan pemantauan,” tutur Hempy saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).


Singkatnya, setelha paket diterima oleh EM, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.


Selain menangkap pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan serta menyita 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga ebgaia ganja, satu pembungkus kado, dua plastik bening berukuran besar, dua potong pakaian berwarna pink dan merah serta sebuah ponsel.


EM kemudian menjalani pemeriksaan awal. Ia mengaku, paket tersebut laha miliknya dan berisikan ganja yang dikirim oleh seorang kerabat berinisial OJW di Jayapura.


“Untuk berat keseluruhan barang bukti ganja masih dalam proses penimbangan,” kata Hempy.


Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)

Editor : Weny Firmansyah
irt mimika Ceposonline.com ganja Jayapura