
CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal dunia pada Senin, 27 Oktober 2025. Korban merupakan penyandang disabilitas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman selama kurang lebih 9 bulan dengan memeriksa berbagai alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Lukyta K. Putra dan Kasi Humas Ipda Andre MSB, mengatakan, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan 4 orang ahli.
Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.
"Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Pada awal penanganan, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dan penculikan. Narasi tersebut kemudian berkembang luas di tengah masyarakat, " jelas Kapolres.
Namun, lanjutnya, penyidik tidak berhenti pada narasi awal tersebut dan terus melakukan pendalaman terhadap berbagai kemungkinan berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Dari hasil pendalaman sementara, tindakan kekerasan terhadap korban diduga berkaitan dengan persoalan internal dalam keluarga, " tandasnya.
Kendati demikian, Kapolres belum membeberkan secara rinci mengenai persoalan internal yang dimaksud maupun motif tersangka. Kapolres menyebut substansi materiil terkait motif akan disampaikan pada proses hukum selanjutnya, termasuk di persidangan.
“Secara substansi materiil nanti akan kita buka di persidangan,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menyebut tersangka berada di bawah pengaruh Narkotika jenis ganja saat peristiwa terjadi. Hal tersebut didukung hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka pada 28 Oktober 2025 atau sehari setelah kejadian yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi ganja.



