CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menangkap seorang remaja berinisial AS (14) atas dugaan keterlibatan dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelajar SMP ini dicokok petugas di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Papua Tengah, pada Rabu sore, 5 Agustus 2026.
Penangkapan berawal dari hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha berpelat nomor PA 4701 HH milik seorang warga berinisial ROW (41).
Kendaraan tahun pembuatan 2023 itu raib saat dipinjamkan kepada rekannya yang tengah mengambil pakaian di sebuah tempat jatu atau laundry di Jalan Leo Mamiri.
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, mengonfirmasi bahwa penindakan ini dilakukan menindaklanjuti Laporan Polisi bernomor LP/B/873/VIII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 6 Agustus 2026.
Menanggapi laporan korban, Tim Babat yang dipimpin Bripka Ali Sanda langsung bergerak menyisir sejumlah lokasi rawan.
"Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku pada pukul 17.55 WIT," jelas Kapolres, Senin (10/8/2026).
Pengembangan Barang Bukti dan Penjualan Gelap
Usai ditangkap, polisi bergerak mendatangi kediaman pelaku di kawasan Jalan Gorong-Gorong Kompleks Muara, Timika, untuk mengamankan barang bukti.
Penggeledahan sempat tertunda karena sepeda motor curian tersebut sedang dipakai oleh anggota keluarga pelaku untuk bekerja di kawasan Jalan Trans Nabire.
Setelah pendekatan persuasif dengan pihak keluarga, kendaraan hasil kejahatan itu akhirnya diserahkan secara resmi ke Mapolres Mimika pada Kamis sore, 6 Agustus 2026.
Pemeridikan awal mengungkap fakta lain dari aksi kriminal remaja ini. Kepada penyidik, AS mengaku pernah menggondol unit kendaraan lain, yakni sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, yang kemudian ia jual secara gelap kepada seorang perempuan berinisial IB seharga Rp800 ribu.
Mengingat terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penyidik Polres Mimika menerapkan perlakuan khusus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) guna memastikan hak-hak hukumnya tetap terpenuhi selama proses penyidikan. (*)
Editor : Agung Trihandono