CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah bersama jajaran menindak puluhan tindak kejahatan konvensional melalui Operasi Sikat Noken 2026.
Fokus operasi yang menyasar wilayah Polres Nabire dan Polres Mimika ini berfokus pada penanganan kejahatan 3C: pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari hasil penindakan di dua wilayah hukum tersebut, polisi berhasil mengungkap 22 Laporan Polisi, menangkap 20 tersangka, menyita 21 unit sepeda motor sebagai barang bukti tindak pidana, serta mengamankan 97 unit sepeda motor hasil razia untuk pendalaman status kepemilikan.
Pengungkapan perkara terbagi merata di dua kabupaten. Di wilayah Polres Nabire, polisi membongkar 11 Laporan Polisi, mengamankan 9 tersangka, serta menyita 10 sepeda motor barang bukti dan 62 motor dari hasil razia.
Sementara itu, Polres Mimika mengungkap 11 Laporan Polisi dengan 11 tersangka, 11 motor barang bukti, serta 35 motor sitaan razia.
Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, menegaskan bahwa puluhan kendaraan yang terjaring dalam razia tidak otomatis dicap sebagai hasil kejahatan. Penyidik masih memverifikasi nomor rangka, nomor mesin, hingga dokumen resmi kepemilikan.
“Prinsip kami jelas, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Gustav saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Mimika Mile 32, Senin (10/8/2026).
Ia menambahkan, indikator keberhasilan operasi tak hanya diukur dari banyaknya barang bukti dan tersangka, tetapi juga penyelesaian perkara secara tuntas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Pemulihan Hak Korban
Selain tindakan represif, kepolisian memprioritaskan skema restoratif berupa pengembalian barang bukti kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Di Polres Nabire, sebanyak 8 unit kendaraan telah terdata untuk diserahkan kembali kepada pemilik resminya secara bertahap.
Di Mimika, prosesi pengembalian dilakukan secara simbolis saat konferensi pers. Satu unit sepeda motor Honda Genio warna coklat bernomor polisi PA 3395 HG keluaran 2022 diserahkan langsung kepada pemiliknya setelah melewati tahapan verifikasi dokumen legal.
“Penegakan hukum bukan hanya tentang mengungkap perkara dan memproses pelaku, tetapi juga tentang memulihkan hak korban serta mengembalikan barang milik masyarakat kepada pihak yang berhak,” ujar Gustav.
Guna menekan angka kriminalitas, Polda Papua Tengah mengimbau warga agar tidak membeli kendaraan bodong tanpa kelengkapan surat resmi.
Masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan juga diminta mendatangi kantor polres setempat dengan membawa bukti kepemilikan sah guna mencocokkan data fisik kendaraan yang telah disita kepolisian.(*)
Editor : Agung Trihandono