Polres Mimika Musnahkan Sabu Senilai Rp74 Juta Milik Buronan Kasus Narkoba

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 13:59 WIB
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilarutkan ke dalam air mendidih, di Mapolres Mimika, Senin (10/8/2026). ( CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilarutkan ke dalam air mendidih, di Mapolres Mimika, Senin (10/8/2026). ( CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32,3785 gram hasil sitaan Satuan Reserse Narkoba sepanjang 2026. 

Kristal haram bernilai pasar Rp74 juta tersebut dimusnahkan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Papua Tengah, Senin, 10 Agustus 2026.

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan Polres Mimika AKP Aslam Djafar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Y. Rante Limbong, Ketua Pengadilan Negeri Timika Putu Mahendra, serta Kasi Pidum Kejari Mimika Maria P.D.J. Masella.

AKP Aslam Djafar mengungkapkan bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial M.D alias G pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 00.05 WIT di Kamar 25 Manila Homestay, Jalan Busiri Ujung. M.D diketahui merupakan buron alias DPO sejak pertengahan Mei lalu.

“Tersangka M.D alias G merupakan DPO kasus narkotika pada 20 Mei 2026 dengan barang bukti sabu sebanyak 279 paket plastik klip kecil dan satu paket plastik sedang dengan berat 298,3035 gram yang disita dari tersangka Nolla Novita Magdalena Linogi alias Vita,” jelas Aslam.

Dari penangkapan M.D, polisi menyisir area Jalan Busiri Ujung dan kembali menemukan 38 paket plastik bening berisi sabu. Hasil pengujian Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura mencatat total berat netto barang bukti sebesar 33,5733 gram.

Dari total tersebut, sebanyak 0,1071 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 1,0877 gram dialokasikan sebagai barang bukti di persidangan. Sisanya, yakni 32,3785 gram, dihancurkan dalam pemusnahan resmi ini.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 32,3785 gram. Bila terjual, nilainya sekitar Rp74 juta,” ungkap Aslam.

Atas perbuatannya, tersangka M.D alias G dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polisi saat ini masih mengejar dua buron lainnya yang diduga terhubung dalam jaringan yang sama, yakni Matruji (M) dan Afandi (A).

Kasat Narkoba Polres Mimika IPTU Y. Rante Limbong menegaskan operasi pembongkaran jaringan ini masih berlanjut. 

“Kami terus melacak keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian di daerah lain untuk melacak keberadaannya,” pungkasnya. (*)

Editor : Agung Trihandono
mimika Ceposonline.com