CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Seorang pria di Kabupaten Mimika, Papua Tengah ditangkap polisi akibat melaukan tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIT.
Kasi Humas Porles Mimika, Iptu Hempy Ona, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026), menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui berinisial E.F (42) saat itu menganiaya korban saat sedang dalam kendali minuman keras.
"Korban mengalami luka tusuk akibat serangan pelaku sehingga harus dilarikan ke RSUD Kabupaten Mimika untuk mendapatkan perawatan intensif," jelas Hempy.
Pelaku berhasil ditangkap pada Senin petang sekitar pukul 17.35 WIT oleh Tim Basmi Bandit Timika (BABAT) Sat Reskrim Polres Mimika yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim IPDA Achmad, bersama KBO Sat Resnarkoba IPDA Suryadi Rasid dan personel gabungan dari Satreskrim, dan Sat Samapta Polres Mimika.
"Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa motif penganiayaan dipicu oleh persoalan sepeda motor milik pelaku yang dipinjam oleh korban namun tidak dikembalikan selama dua hari dua malam," ujarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana.
(*)
Editor : Abdel Gamel Naser