Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Kejari Mimika Hentikan Kasus Penggelapan ARS Melalui Restorative Justice

Wahyu Welerubun • Jumat, 17 Juli 2026 | 15:01 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha (kiri), didampingi Kasi Pidum Kejari Mimika (kanan). (Foto: Istimewa). 
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha (kiri), didampingi Kasi Pidum Kejari Mimika (kanan). (Foto: Istimewa). 

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kejaksaan Negeri Mimika resmi menghentikan penuntutan kasus dugaan penggelapan dengan tersangka berinisial ARS. 


Kepastian hukum ini diperoleh setelah Kejaksaan Agung menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam ekspose perkara secara virtual, Kamis, 16 Juli 2026.


Gelar perkara yang berlangsung dari Ruang Video Conference Kejari Mimika tersebut dipimpin langsung oleh Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung. 


Ekspose ini juga diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Asmadi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Papua Dr. Lapatawe B. Hamka, serta jajaran Kepala Seksi Pidum Kejati Papua.


Dalam forum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, memaparkan anatomi kasus yang menjerat ARS. 


Tersangka sebelumnya dijerat dengan Pasal 488 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


Keputusan penghentian penuntutan ini tidak diambil secara instan. Jaksa penuntut umum menilai perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil yang ketat.


Selain tidak adanya riwayat pidana berat dari tersangka, poin krusial yang melandasi keputusan ini adalah kesepakatan perdamaian yang tulus antara ARS dan pihak korban, serta tuntasnya pemulihan kerugian pada keadaan semula.


Dengan dipenuhinya unsur-unsur esensial tersebut, Direktur A JAMPIDUM menerbitkan persetujuan resmi. Kasus penggelapan ini dipastikan tidak akan berlanjut ke meja hijau pengadilan formal.


Kepala Kejari Mimika menegaskan bahwa penegakan hukum modern saat ini tidak boleh sekadar berorientasi pada pemidanaan atau penjara. Menurutnya, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan nilai kemanusiaan.


"Dalam perkara-perkara tertentu yang telah memenuhi persyaratan legal, Kejaksaan mengedepankan penyelesaian melalui Keadilan Restoratif sebagai pendekatan yang lebih humanis. Kami mengutamakan kedamaian, pemulihan hak-hak para pihak, serta penyelesaian konflik secara bermartabat tanpa mengesampingkan kepastian hukum itu sendiri," ujar Dr. I Putu Eka, Jumat (17/7/2026).


Langkah progresif Kejari Mimika ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang objektif dan humanis. 


Fokus utama dari keadilan restoratif ini diharapkan mampu memulihkan harmoni sosial dan meminimalkan dampak psikologis pasca-tindak pidana di tengah masyarakat Mimika.
(*)

Editor : Weny Firmansyah
ars mimika Ceposonline.com