CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara mengenai rumor yang beredar luas di media sosial terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi penunggak pajak.
Perusahaan pelat merah ini menegaskan bahwa informasi yang menyebut kendaraan belum bayar pajak akan dialihkan ke Pertamax adalah tidak benar atau hoaks.
Sebelumnya, lini masa diramaikan oleh unggahan ilustrasi yang mengklaim bahwa mulai 1 Juli, setiap SPBU akan dijaga ketat oleh petugas Samsat dan Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Dalam klaim tersebut, kendaraan yang menunggak pajak dilarang mengisi Pertalite, diwajibkan membeli Pertamax, bahkan terancam langsung ditilang di tempat.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kalla, memastikan hingga saat ini belum ada agenda kerja sama atau koordinasi dengan Samsat maupun Satlantas Polres Mimika untuk melakukan penindakan pajak di area SPBU.
“Imbauan kepada seluruh masyarakat agar dapat membeli BBM Bersubsidi sesuai peruntukkan dan sesuai kuota harian berdasarkan Instruksi Bupati Mimika No.1 Tahun 2023 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Mimika,” katanya, Selasa (30/6/2026).
Pembatasan Tetap Merujuk Kuota Harian
Junaedi, yang akrab disapa Juna, menjelaskan bahwa regulasi pembelian BBM di wilayah Mimika saat ini masih sepenuhnya mengacu pada Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2023.
Aturan tersebut membatasi volume pembelian Pertalite untuk menjaga kuota daerah agar tepat sasaran. “Roda dua kuota harian maksimal 5 liter dan kendaraan roda empat maksimal di 30 liter,” tuturnya.
Lewat kepastian ini, Pertamina meminta masyarakat tidak panik dan tidak mudah terprovokasi oleh isu liar yang berkembang di media sosial.
Status Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini tidak tersinkronisasi sebagai syarat pengisian BBM penugasan tersebut.
Juna kembali menekankan, jika info terkait kendaraan yang belum bayar pajak tidak boleh mengisi BBM Pertalite itu tidak benar.
Juna juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan.
(*)
Editor : Abdel Gamel Naser