CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan SP 2, Jalur 3, Kabupaten Mimika, pada Rabu, 17 Juni 2026, sekira pukul 10.09 WIT.
Tabrakan ini diduga dipicu oleh salah satu pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan peristiwa bermula saat pengendara sepeda motor Honda Beat hitam berinisial A.N melaju dari arah SP 2 Jalur 4 menuju Pasar SP 2 Jalur 1.
Pada saat yang sama, sebuah sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 biru yang dikendarai oleh pria tanpa identitas (Mr. X) melintas dari arah Jalur 2 menuju Jalur 4.
Saat melintasi gang sebelum Jalur 2 tepatnya setelah perempatan Jalur 3, pengendara Yamaha Xeon diduga kehilangan kendali atas kendaraannya akibat pengaruh minuman beralkohol.
Motor tersebut kemudian oleng dan menabrak Honda Beat yang dikendarai A.N dari arah depan. Kedua pengendara langsung terhempas ke aspal.
“Akibat tabrakan tersebut, A.N. mengalami luka di bagian kepala, sementara Mr. X menderita luka-luka dan benturan di tubuh,” kata saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Mimika yang tiba di lokasi kejadian langsung mengevakuasi kedua korban ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Kabupaten Mimika untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan analisis awal kepolisian, kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengendara Yamaha Xeon yang berkendara dalam kondisi mabuk. Kerugian material akibat insiden adu banteng ini diperkirakan mencapai Rp4.000.000.
Saat ini, dua unit sepeda motor yang terlibat kecelakaan telah diamankan di kantor Satlantas Polres Mimika sebagai barang bukti.
Merespons kejadian tersebut, Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*)
Editor : Elfira Halifa