Polres Limpahkan Berkas Residivis Sabu ke Kejaksaan
Wahyu Welerubun• Kamis, 7 Mei 2026 | 10:45 WIB
Proses pelimpahan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Ceposonline.com/Dokumen).
CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Upaya penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika di Papua Tengah memasuki babak baru. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika resmi melimpahkan berkas perkara Tahap I terkait kasus distribusi sabu ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu 6 Mei 2026.
Langkah prosedural ini menjadi sinyal kuat komitmen otoritas keamanan dalam memutus rantai peredaran barang haram yang kian meresahkan di wilayah tambang tersebut.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, dalam pernyataan resminya, Kamis (7/5/2026) mengonfirmasi bahwa penyerahan dokumen hukum tersebut dilakukan oleh Bripka Akbar Marfin di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.
Proses administrasi yudisial ini berjalan di bawah pengawalan ketat dan diterima langsung oleh staf piket kejaksaan.
Penyerahan berkas ini menandai kesiapan kepolisian untuk menyeret tersangka ke meja hijau.
“Kasus ini menetapkan tersangka atas nama AK alias Berlin berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 07 / IV / 2026 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 09 April 2026,” jelas Hempy.
Tersangka AK (41), yang diidentifikasi sebagai residivis kambuhan dalam kasus serupa, kembali terjaring dalam operasi senyap kepolisian di kawasan Jalan Pendidikan, Timika, pada awal April lalu.
Penangkapan ini merupakan hasil dari intelijen masyarakat yang melaporkan tingginya frekuensi transaksi mencurigakan di wilayah pemukiman tersebut.
Merespons laporan itu, Tim Opsnal di bawah komando Iptu Y. Rante Limbong melakukan pengintaian taktis selama berjam-jam sebelum akhirnya melakukan penyergapan.
"Tim mencurigai seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba di seputaran TKP. Sekitar pukul 17:30 WIT, petugas langsung melakukan penyergapan," ujar Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona.
Operasi tersebut mengungkap modus operandi yang licin. Melalui analisis forensik digital pada ponsel tersangka, penyidik menemukan dokumentasi koordinat atau titik tempel sebuah metode distribusi nirkontak di mana narkotika disembunyikan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan paket sabu berukuran sedang yang disamarkan dengan rapi.
Penggeledahan lebih lanjut di kediaman tersangka mengungkap skala operasi yang lebih besar.
Petugas menemukan satu plastik bening besar, 18 klip sedang, dan 10 paket kecil siap edar yang dikemas secara sistematis. AK tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh pasokan tersebut ditujukan untuk pasar gelap di wilayah Timika.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita timbangan digital presisi, satu set shockbreaker motor yang dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan rahasia, serta kendaraan operasional yang digunakan tersangka untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Pelaku kemudian diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AK terancam sanksi berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
Kepolisian Resort Mimika kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pengedar narkotika di wilayah hukum mereka, sembari menyerukan peran aktif masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan lingkungan dari pengaruh zat adiktif. (*)