Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Serahkan 1.243 SK PPPK Pengangkatan Tenaga Honorer Mimika

Wahyu Welerubun • 2025-12-20 10:12:18
Penyerahan SK PPPK oleh Bupati John dan Wabup Kemong kepada perwakilan PPPK lingkup Pemkab Mimika di gedung A Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jumat 19 Desember 2025. (Cepos/wahyu)
Penyerahan SK PPPK oleh Bupati John dan Wabup Kemong kepada perwakilan PPPK lingkup Pemkab Mimika di gedung A Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jumat 19 Desember 2025. (Cepos/wahyu)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - 1.243 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. 

Penyerahan SK diberikan oleh Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, secara simbolis kepada lima tenaga PPPK di gedung A Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jumat 19 Desember 2025. 

Bupati Johannes menerangkan, secara keseluruhan terdapat 1.511 tenaga honorer yang dinyatakan lolos PPPK. Namun, hanya 1.243 SK yang baru diserahkan karena telah ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Mimika. 

Sedangkan 268 tenaga PPPK lainnya masih harus menyelesaikan perbaikan berkas yang masih bermasalah.

Bupati Johannes dalam kesempatan itu pun mendorong agar para PPPK yang sudah dinyatakan lolos dan dalam tahap perbaikan berkas untuk segera menyelesaikannya. 

“Di tahun 2026 pemerintah tidak lagi menganggarkan untuk pembayaran tenaga honorer, sehingga diusahakan agar SK tenaga PPPK bisa diselesaikan di tahun ini,” kata Johannes. 

“Yang masih perbaikan, kalau tidak segera diproses dan kita tidak bisa beri SK maka 2026 akan dirumahkan,” sambungnya.

Johannes menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK ini sebagai bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan terus berusaha untuk menyelesaikan proses panjang penyelesaian SK di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. 

Sementara itu, berkaitan dengan SK PPPK, kata Johannes seluruh pegawai bisa mencetaknya secara mandiri melalui akun BKN masing-masing. 

“Kalian punya akun sendiri sendiri, kalian print (cetak) sendiri, saya sudah tanda tangan semua,” tutupnya. (*)

Editor : Gratianus Silas
#pppk #Johanes Rettob #mimika