CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Karena sudah tak tahan dianiaya, seorang ibu di Merauke bernama IY (41) terpaksa melaporkan seorang pria berinisial HG ke Polisi dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke.
Korban melaporkan HG ke Polisi agar di proses secara hukum. Korban telah melahirkan 7 anak dari hubungannnya dengan pelaku dimana 2 diantaranya meninggal dunia.
Meski hidup bersama sejak tahun 1999 namun sampai sekarang keduanya belum menikah secara resmi.
‘’Saya dianiaya dari jam 6 sampai jam 7 pagi Minggu kemarin. Saya sudah berteriak minta tolong tapi tidak ada tetangga yang datang menolong saya,’’ kata korban saat melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya tersebut di SPKT, Senin (14/9/2026).
Korban mengaku, tidak hanya dirinya yang dipukul dan ditendang oleh pelaku, namun juga anaknya yang berumur sekitar 9 tahun. Itu terjadi saat anak tersebut tidak tahan ibunya dianiaya, sehingga dia mengalihkan perhatian menunjuk ke arah pintu seakan-akan ada orang yang datang.
‘’Saat dia (pelaku,red) berhenti menganiaya saya, disitulah saya melarikan diri dari rumah. Tapi, justru anak saya yang jadi sasaran lagi dianiaya,’’ kata korban.
Dengan mata sebelah kanan yang memerah akibat dipukul pelaku, korban mengaku sudah berulang kali mengalami penganiayaan. Bahkan kepalanya sempat terluka menganga akibat dihantam besi beberapa waktu lalu.
‘’Saya sudah tidak mau dengan dia, tapi dia (pelaku,red) yang tidak mau pisah,’’ kata korban.
Kepala SPKT Polres Merauke AKP Syukur Purba mengatakan, kasus tersebut tidak lagi diselesaikan secara kekeluargaan karena dugaan kekerasan yang dialami korban telah terjadi berulang kali dan kondisi korban cukup memprihatinkan.
“Sudah berulang kali. Kalian sendiri lihat kondisinya sangat miris sekali, baik di mata dan lain-lain. Itu harus kita tindak lanjuti. Tidak boleh lagi kita selesaikan dengan keluarga dan lain-lain karena nanti akan berulang terus,” kata AKP Syukur Purba.
Menurutnya, keputusan untuk melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum bukan karena adanya paksaan dari pihak kepolisian. Korban sendiri telah memilih untuk membuat laporan polisi.
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan unit terkait, termasuk PPA dan pihak lainnya, untuk menentukan pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, Syukur Purba menjelaskan jika pelaku telah diamankan oleh polisi.
Namun, kepolisian masih menunggu kelengkapan administrasi laporan sebelum melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk penentuan langkah penahanan.
“Sudah diamankan. Nanti setelah LP-nya muncul, ditindaklanjuti. Tidak mungkin kami tahan tanpa ada administrasinya,” ujarnya.
AKP Syukur Purba menegaskan bahwa kepolisian tetap bersikap netral dalam menangani perkara tersebut dan tidak berpihak kepada korban maupun terduga pelaku.
“Kami di sini netral, tidak ada melihat ibu, tidak ada melihat dia. Kami netral di sini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan korban agar tidak kembali mencabut atau menghentikan proses hukum hanya karena alasan hubungan rumah tangga.
Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tanpa memberikan efek hukum dikhawatirkan membuat kekerasan kembali terjadi.
Terkait pasal yang dikenakan, AKP Syukur menyebut perkara tersebut diarahkan pada Pasal 466 ayat (1) sesuai hasil koordinasi dan petunjuk dari unit terkait. (*)
Editor : Agung Trihandono