CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Masyarakat adat dari Forum Masyarakat Adat (FORMAMA) Malind Anim Kondo Digoel menggelar aksi demo Damai ke Kantor Bupati Merauke, Rabu (2/9/2026).
Dalam aksi ini, mereka membawa salib berwarna merah dan melumuri tubuh mereka dengan tanah berwarna putih. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pembangunan jalan Program Strategis Nasional (PSN) sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke.
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat mendesak Bupati Merauke mencabut Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan pembangunan jalan PSN tersebut. Mereka menilai penerbitan SK dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat adat di wilayah terdampak.
Hanya saja para pendemo tersebut tertahan diluar pagar, karena kedua pintu masuk dan keluar ditutup. Beberapa saat kemudian, para pendemo ditemui Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken. mereka sempat tertahan, namun setelah negosiasi akhirnya para pendemo tersebut masuk ke halaman kantor bupati.
Koordinator Lapangan (Korlap) I, Simon Petrus Balagaize, mengatakan salib merah yang dibawa dalam aksi merupakan simbol doa dan tangisan masyarakat adat atas kondisi hutan dan tanah adat yang mereka nilai terdampak akibat pembangunan.
“Hari ini kami datang dengan salib merah. Kami akan berdoa terus bagi pemerintahan yang melakukan kesalahan kepada kami, masyarakat adat. Salib ini adalah sembah dan sujud dari tangisan masyarakat. Tidak boleh menganggap remeh,” kata Balagaize dalam orasinya.
Selain membawa salib merah, para peserta aksi juga melumuri tubuh dengan Lumpur berwarna putih.
Menurut Balagaize, warna putih tersebut merupakan simbol duka atas kondisi hutan yang mereka nilai telah mengalami kerusakan.
“Hari ini kami datang dengan lumpur putih. Ini adalah tanda duka. Tanda duka karena hutan kita habis,” ujarnya.
Balagaize mengklaim pembukaan lahan telah berdampak terhadap wilayah masyarakat adat dalam skala luas. Menurutnya, kondisi tersebut dapat dilihat langsung di lapangan.
“Tanah masyarakat adat habis total. Hari ini fakta di lapangan bisa lihat,” tegasnya.
Ia juga menilai SK tersebut diterbitkan tanpa sosialisasi kepada masyarakat adat di kampung-kampung yang berada di sejumlah distrik. Karena itu, masyarakat adat datang menyampaikan tuntutan agar SK tersebut dicabut.
“Kami datang kasih tahu beliau bahwa cabut SK,” ujarnya.
Selain persoalan SK, Balagaize mengatakan masyarakat adat sebelumnya telah bertemu dengan Bupati Merauke. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta agar aspirasi masyarakat dapat diteruskan kepada Presiden, termasuk terkait penghentian kegiatan yang mereka sebut sebagai BSM di Merauke.
“Kami sudah bertemu dengan bupati. Kami minta mau bertemu Presiden untuk segera hentikan PSN di Merauke karena merusak tanah masyarakat adat,” katanya.
Ia menyebut kegiatan tersebut berkaitan dengan sejumlah program, di antaranya CSR, cetak sawah rakyat, bioetanol, dan perkebunan sawit.
Di sisi lain, masyarakat adat juga tengah menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura atas gugatan yang mereka ajukan. Balagaize mengatakan proses persidangan telah berlangsung selama sekitar enam bulan, sejak 5 Maret hingga menjelang pembacaan putusan pada 3 September.
“Besok tanggal 3 adalah putusan PTUN di Jayapura,” ujarnya.
Balagaize menegaskan masyarakat adat akan memperjuangkan tuntutannya melalui jalur hukum dan menyampaikan aspirasi secara damai.
“Kami bermartabat. Kami datang melawan pemerintah dengan sopan, dengan undang-undang yang ada di Republik ini,” katanya.
Ia pun meminta Bupati Merauke mendengarkan aspirasi masyarakat adat. Dalam orasinya, Balagaize menyampaikan peringatan bahwa masyarakat dapat memberikan konsekuensi politik apabila tuntutan mereka tidak direspons pemerintah. (*)