CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Polres Merauke akhirnya menetapkan MRP, ayah dari almarhumah Julia Risky Ramadiana, sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya anak berusia 11 tahun tersebut. Julia diketahui merupakan penyandang disabilitas.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta Kustiana Putra, sebagai perkembangan terbaru penyidikan kasus yang sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat Merauke.
“Saat ini dapat kami sampaikan bahwa terkait perkembangan penyidikan kasus meninggalnya anak di bawah umur, almarhumah Julia Risky Ramadiana, kami telah menetapkan status tersangka terhadap saudara berinisial MRP yang merupakan ayah korban, berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Kapolres Merauke, Rabu (19/8/2026).
Kapolres menjelaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan lebih rinci mengenai perkara tersebut akan disampaikan dalam agenda press release resmi Polres Merauke.
“Yang pasti, kami akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas AKBP Leonardo Yoga.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Sekaligus kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Kami juga memohon doa dari seluruh masyarakat agar pengungkapan kasus ini dapat tuntas dan terselesaikan,” katanya.
Kasus ini sebelumnya bermula pada 27 Oktober 2025, ketika MRP melaporkan kepada Polres Merauke bahwa telah terjadi aksi pencurian di rumahnya. Namun, beberapa jam kemudian laporan tersebut berubah. MRP kemudian melaporkan kepada polisi bahwa anaknya, Julia Risky Ramadiana, telah diculik dari rumah.
Perubahan keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian fakta yang kemudian didalami penyidik dalam proses pengungkapan perkara.
Dalam proses penanganan kasus tersebut, polisi juga menemukan adanya tempat produksi minuman keras lokal jenis sopi di rumah MRP.
Masyarakat Merauke juga sempat di prank sehari setelah kejadian digelar aksi penggalangan dukungan untuk mendorong pengungkapan kasus kematian Julia. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Kapsul Waktu Merauke tersebut dihadiri Wakil Bupati Merauke bersama ribuan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, MRP juga hadir di tengah masyarakat dan meminta Polisi untuk segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap anaknya tersebut.
Hal lain yang sempat menjadi perhatian publik dalam perjalanan kasus ini adalah langkah MRP menunjuk sejumlah pengacara untuk mendampinginya.
Kini, setelah MRP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, masyarakat menantikan penjelasan lebih lengkap dari penyidik mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan Julia Risky Ramadiana meninggal dunia.
Polres Merauke memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik juga masih memiliki tugas untuk mengungkap secara utuh kronologi, motif serta konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Penetapan tersangka merupakan perkembangan penting dalam kasus tersebut. Namun, proses hukum selanjutnya tetap harus mengikuti seluruh tahapan yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)