Dugaan korupsi Revitalisasi Unmus, Kajari Merauke Sebut Calon Tersangka Bisa Capai 10 Orang

Yulius Sulo • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 12:36 WIB
Dr. Paris Manalu, SH, MH.
(CEPOSONLINE.COM/SULO) 
Dr. Paris Manalu, SH, MH. (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi program revitalisasi Universitas Negeri Musamus (Unmus) Merauke tahun anggaran 2024. Penyidik kini memeriksa kembali sejumlah saksi untuk memperjelas perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Perkara dugaan korupsi program revitalisasi Unmus tersebut sebelumnya telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

 Pada 9 Juni 2026, penyidik Kejari Merauke juga telah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Unmus dan menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan dan penggunaan anggaran program tersebut.

Kajari Merauke, Paris Manalu mengatakan dalam proses penyidikan saat ini terdapat 56 saksi yang telah diperiksa. Namun, hingga kini baru sekitar enam orang yang telah diperiksa dalam pemeriksaan ulang.

“Sekarang sudah tahap penyidikan. Saya sementara saat ini lagi memeriksa saksi-saksi. Karena kemarin itu penyelidikan, sekarang naik penyidikan dalam rangka penentuan tersangka,” kata Kajari Merauke, Paris Manalu saat memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela peringatan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi masih dilakukan secara bertahap karena Kejari Merauke menangani banyak perkara sehingga terdapat keterbatasan waktu dalam melakukan pemeriksaan.

Penyidik belum mengumumkan nama tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Kajari menyebut jumlah calon tersangka dalam perkara itu cukup banyak dan dapat mencapai sekitar 10 orang.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.

"Calon tersangka boleh, karena sesuai dengan ketentuan boleh. Sebenarnya banyak, bisa sampai 10 orang,” ujar Paris.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pendalaman dilakukan. Pemeriksaan terhadap para saksi diperlukan untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan membutuhkan penghitungan kerugian keuangan negara. Hingga kini, penghitungan tersebut belum dilakukan karena penyidik masih berfokus pada pemeriksaan dan pendalaman perkara.

"Untuk dalam rangka menghitung kerugian negara, pasti kita perlukan ahli yang menghitung itu,” kata Paris.

Sebelumnya, dalam penggeledahan pada 9 Juni 2026, penyidik Kejari Merauke menyita ratusan dokumen dari ruang rektorat, bagian keuangan, bendahara dan sejumlah laboratorium Unmus. Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan pencairan anggaran, kontrak serta laporan pertanggungjawaban.

Penyidik saat itu mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memastikan kesesuaian barang yang diadakan dalam program revitalisasi dengan kontrak, spesifikasi dan volume pekerjaan yang telah ditetapkan.

Program revitalisasi dan pengembangan Unmus tahun anggaran 2024 memperoleh alokasi sekitar Rp43 miliar dari kementerian. Anggaran tersebut ditujukan antara lain untuk mendukung peningkatan status Unmus dari Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker) menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU).

Dugaan penyimpangan yang didalami penyidik antara lain terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan mark-up harga. Penyidik sebelumnya menyatakan akan mencocokkan dokumen pengadaan dengan harga riil barang serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Kejari Merauke masih melanjutkan pemeriksaan untuk membuat terang perkara dan memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. (*)

Editor : Agung Trihandono
Merauke kejari korupsi