CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke mulai menertibkan penyelenggaraan pendidikan nonformal melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data warga belajar yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus memastikan dukungan operasional pemerintah benar-benar diterima dan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
Salah satu sidak dilakukan di PKBM Mahut Hwetok Nanggo, Senin (10/8/2026).
Dari 255 warga belajar yang tercatat dalam Dapodik, hanya sekitar 10 persen yang terlihat hadir mengikuti kegiatan pembelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol mengatakan sidak tersebut merupakan bagian dari agenda kerja untuk memastikan satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, menjalankan proses pendidikan sesuai ketentuan.
“Hari ini kami berkunjung di PKBM Mahut Wetok Nango. Warga belajar yang terdaftar di Dapodik ada sebanyak 255 warga belajar, tetapi kondisi yang kita lihat sama-sama, ada sekitar 10 persen warga belajar yang hadir,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan memberikan dukungan operasional bagi satuan pendidikan nonformal, sebagaimana dukungan operasional pada pendidikan formal. Besaran dukungan tersebut antara lain mengacu pada jumlah warga belajar yang tercatat.
Karena itu, Dinas Pendidikan menilai validitas data menjadi hal penting agar dukungan operasional tidak salah sasaran.
“Kita tidak berharap kemudian data warga belajar ini dijadikan objek saja untuk kepentingan-kepentingan operasional, tetapi benar-benar serius untuk mengawal angka putus sekolah yang ada di Merauke,” tegasnya.
Ia bahkan tidak menutup kemungkinan adanya data warga belajar yang sudah tidak aktif atau masuk kategori data fiktif.
“Bisa jadi daftar itu banyak yang fiktif. Sehingga ini saya kemudian melakukan sidak ke beberapa PKBM,” katanya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, Dinas Pendidikan akan melakukan penertiban, termasuk mengeluarkan data warga belajar yang tidak memenuhi ketentuan dari Dapodik.
“Kalau memang ada data warga belajar yang kemudian bagian dari kategori data fiktif, kita akan tertibkan. Kita akan keluarkan dari Dapodik dan kita pastikan warga belajar yang kemudian didampingi di PKBM itu yang kita kawal,” ujarnya.
Ia menegaskan, data administrasi harus sesuai dengan kondisi nyata.
“Intinya antara data Dapodik dan data fisik warga belajar harus sama,” tegasnya. (*)
Editor : Agung Trihandono