CEPOSONLIONE.COM, MERAUKE – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas tuduhan melakukan tindak pidana berupa menyetubuhi anak di bawah umur, 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada Kamis (23/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta Kustiana Putra, didampingi KBO Reskrim Ipda Stevend Eka Dapo, menjelaskan kronologi pengungkapan.
‘’Tim URC Satreskrim bersama KBO Reskrim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari hasil penyelidikan, tim mengetahui keberadaannya dan langsung mengamnaklan pelaku ke Mapolres Merauke,’’ kata Kasat Reskrim Lukyta, Senin (27/7/2026).
Kasat Reskrim mengungkapkan, dari keterangan korban dan pelaku, terungkap jika pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban di 3 lokasi yang berbeda.
‘’Pertama di sebuah kampung, lalu TKP kedua di sebuah penginapan dan terakhir pada Kamis 23 Juli kemarin di area Sirkuit Kebun Coklat Tanah Miring Merauke,’’ jelasnya.
Modus yang digunakan pelaku, ungkap Kasat Reskrim, dengan mengiming-imingi korban sesuatu, lalu korban dibawa ke lokasi kejadian dan melakukan persetubuhan tersebut.
"Yang tiga kali ini baru dilaporkan sekarang. Tapi dari pengakuan pelaku, perbuatannya sudah dilakukan tiga kali," jelas petugas.
Atas perbuatannya, lanjut Kasar Reskrim Lukyta, pelaku FB dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
‘’Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif untuk proses hukum lebih lanjut,’’ terangnya.
Kasat Reskrim Lukyta mengimbau orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigai tindak pidana terhadap anak. (*)
Editor : Agung Trihandono