CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil yang dikemudikan Komandan Kodim (Dandim) 1711/Boven Digoel, Letkol AC, mengakibatkan dua pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIT.
Dua korban meninggal dunia diketahui bernama Yoge Lelimarna, seorang pensiunan anggota Polri, dan Finsensius.
Komandan Korem (Danrem) 174/Anim Ti Waninggap, Brigjen TNI Mustakim, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Ia juga membenarkan bahwa kendaraan saat kejadian dikemudikan oleh Dandim 1711/Boven Digoel.
Menurut Danrem, saat itu Dandim sedang melakukan perjalanan dari Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, menuju Merauke bersama seorang anggotanya. Karena menempuh perjalanan yang cukup jauh, Dandim kemudian menggantikan anggotanya untuk mengemudikan kendaraan.
"Yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dari Boven Digoel ke Merauke untuk menyelesaikan suatu urusan. Kendaraan sebelumnya berjalan normal," ujarnya.
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai kedua korban hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia di tempat.
Danrem mengatakan, setelah menerima laporan pada malam kejadian, Pangdam bersama dirinya dan unsur kepolisian langsung menemui keluarga korban di Pomdam untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus membahas langkah-langkah penanganan.
"Semalam kami sudah menerima laporan. Pangdam, saya, bersama beberapa pihak termasuk dari kepolisian, sudah bertemu dengan keluarga korban di Pomdam. Intinya ini adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun," katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, TNI memberikan pendampingan kepada keluarga korban, mulai dari membantu proses pemakaman hingga memenuhi berbagai kebutuhan selama masa berkabung.
"Kami membantu mulai dari proses pemakaman jenazah, kemudian kebutuhan selama pelaksanaan prosesi, sampai nanti kegiatan-kegiatan berikutnya sesuai kebutuhan keluarga," ujarnya.
Terkait penyebab kecelakaan, Danrem menilai peristiwa tersebut merupakan musibah dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk kelalaian.
"Ini tidak bisa langsung dikatakan kelalaian karena ini musibah. Kendaraan sebelumnya berjalan normal, sehingga kami melihat ini sebagai sebuah musibah," jelasnya.
Meski demikian, Danrem menegaskan proses hukum tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami juga sudah menyampaikan kepada keluarga korban bahwa proses hukum tetap akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Saat ini, TNI bersama kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap penyebab kecelakaan, sembari memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan dan bantuan yang diperlukan.(*)