CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Gang Gereja, Jalan Raya Mandala, Kabupaten Merauke, hanya dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Dua pelaku yang aksinya sempat viral di media sosial karena terekam kamera CCTV berhasil diringkus pada Rabu (24/6/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan KBO Satreskrim Polres Merauke, Ipda Stevend Eka Dapo, didampingi Ps. Kasi Humas Polres Merauke, Ipda Andre MSB, dalam konferensi pers di Mapolres Merauke, Rabu (24/6/2026) malam.
Ipda Stevend menjelaskan, peristiwa penjambretan terjadi sekira pukul 09.30 WIT. Korban berinisial Mario Lomo (41), saat itu sedang bersama ibunya sedang mengendarai sepeda motor ketika dihampiri dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega Force berwarna hitam.
"Salah satu pelaku menarik tas korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian lutut serta kaki kiri," ujarnya.
Dalam rekaman itu, setelah pelaku berhasil menarik paksa dan membawa tas korban, kedua pelaku kabur dengan sepeda motor yang dikendarainya.
Usai menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Satreskrim Polres Merauke langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian bergerak menuju Jalan Cikombong dan sekira pukul 12.00 hingga 14.30 WIT berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial MAD (18).
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega Force warna hitam yang digunakan saat beraksi serta dompet milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MAD, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku kedua. Tim kemudian bergerak menuju Kampung Domba dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JAMB (16).
"Kedua pelaku merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang aksinya sempat viral karena terekam kamera CCTV milik warga di sekitar lokasi kejadian," kata Ipda Stevend.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Merauke juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan jalanan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. (*)
Editor : Elfira Halifa